Tinjauan Hukum Penjualan Sirine Dan Lampu Isyarat Kepada Masyarakat Sipil Berdasarkan Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Authors

  • Alexander Kennedy Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Franciscus Xaverius Wartoyo Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1868

Keywords:

Lalu Lintas, Prioritas, Darurat, Sirine, Lampu Isyarat

Abstract

Perkembangan pengguna kendaraan bermotor di Indonesia telah berkembang sangat pesat, dimana hal tersebut juga mendorong tingginya tingkat kepadatan lalu lintas di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan suatu hambatan bagi kendaraan-kendaraan prioritas yang ingin melintas karena alasan kedaduratan. Salah satu solusi dari pemerintah adalah pemberian hak bagi kendaraan-kendaraan tertentu agar dapat menggunakan sirine dan lampu isyarat sebagai tanda peringatan bagi pengendara lainnya. Kemudahan akses dalam memperoleh sirine dan lampu isyarat membuat sebagian masyarakat juga ingin mendapatkan hak prioritas yang sama untuk menghindari kemacetan.Penggunaan sirine dan lampu isyarat yang tidak bertanggung jawab sering ditemukan di tengah masyarakat, padahal seharusnya masyarakat wajib melaksanakan hukum yang ada. Anomali tersebut terjadi karena belum adanya kepastian hukum yang mengikat para penjual perlengkapan sirine dan lampu isyarat di Indonesia. Sebuah permasalahan tidak akan selesai jika tidak dikerjakan dari akarnya; oleh sebab itu, penelitian ini ingin melihat sejauhmana pentingnya peraturan untuk penjualan sirine dan lampu isyarat diperlukan oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat eksplanatori, dimana penulis menggunakan sumber-sumber hukum dan penelitian terhadulu yang tersedia untuk dijadikan bahan dalam penelitian.

References

Ananda, M. R., Nita, S., & Gani, Y. (2022). Diskresi Kepolisian Pada Pengawalan Konvoi Komunitas dalam Masa Pandemi di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Dan Sosial, 11(1), 68–80. https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i1.1884

Badan Pusat Statistik. (2024). Perkembangan Jumlak Kendaraan Bermotor Menurut Jenis (Unit). https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTcjMg==/perkembangan-jumlah-kendaraan-bermotor-menurut-jenis--unit-.html

Baker, J. . (1975). Traffic Accident Investigation Manual. Northwestern University Traffic Institute.

Bullough, J., Skinner, N., & Rea, M. (2019, April). Impacts of Flashing Emergency Lights and Vehicle-Mounted Illumination on Driver Visibility and Glare. WCX SAE World Congress Experience. https://doi.org/10.4271/2019-01-0847

Choudhary, P., Kr Dwivedi, R., & Umang. (2019). A Novel Framework for Prioritizing Emergency Vehicles Through Queueing Theory. International Journal of Engineering and Advanced Technology, 8, 661–666.

Doly, D. (2020). Penegakan Hukum atas Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene pada Kendaraan Bermotor di Jalan Raya. Kajian, 25(4), 323–340. https://doi.org/10.22212/kajian.v25i4.3905

Ghareeb, S. Al, & Dodge, M. (2023). An Exploratory Study of Police Impersonation Crimes: Confrontational Offenders and Offenses. Revista Logos Ciencia & Tecnología, 15(2), 70–85. https://doi.org/10.22335/rlct.v15i2.1721

Hiebner, E. (2022). Effects of Emergency Vehicle Warning Lighting System Characteristics on Driver Perception and Behavior. Envry-Riddle Aeronautical University.

Ho, J., & Lindquist, M. (2001). Time saved with the Use of Emergency Warning Lights and Siren while Responding to Requests for Emergency Medical Aid in a Rural Environment. Prehospital Emergency Care?: Official Journal of the National Association of EMS Physicians and the National Association of State EMS Directors, 5, 159–162.

Howett, G. L., Kelly, K. L., & Pierce, E. T. (1978). Emergency Vehicle Warning Lights: State of the Art. U.S. Department of Commerce.

Hsiao, H., Chang, J., & Simeonov, P. (2018). Preventing Emergency Vehicle Crashes: Status and Challenges of Human Factors Issues. Human Factors, 60(7), 1048–1072. https://doi.org/10.1177/0018720818786132

Ihsan, Y., & Juarsa, E. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Pelanggaran Pengguna Lampu Strobo dan Sirine pada Kendaraan Pribadi Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seminar Penelitian Sivitas Akademika Unisba, 585–588. https://doi.org/10.29313/.v6i2.22970

Kennedy, A. (2024). Hak Asasi Manusia dan Keadilan Bermartabat: Perbandingan Teori dan Realitas di Indonesia. Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian, 4(1), 132–141. https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.1043

Kristiawanto. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada.

Nagin, D. S. (2013). Deterrence in the Twenty-First Century. Crime and Justice, 42(1), 199–263. https://doi.org/10.1086/670398

Newswander, C. B. (2009). Presidential Security: Bodies, Bubbles, & Bunkers. Virginia Polytechnic Institute and State University.

Ojugbana, C., David, O., Ikediashi, I., & Christopher, O. (2010). Indiscriminate Use of Siren in Non Emergency Situations on African Roads. Injury Prevention - INJ PREV, 16. https://doi.org/10.1136/ip.2010.029215.427

Prasetyo, T. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pers.

Prasetyo, T., Ginting, Y. P., & Karo, R. K. (2023). Hukum Pidana: Berdasarkan KUHP 2023 (Y. S. Hayati (ed.)). Rajawali Pers.

Puspitasari, A. P. L. (2022). The Effectiveness of Traffic and Road Transport Law Policies in Reducing the Violation Rate of Highway Users in the Territory of Indonesia. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), Vol 5, No 3 (2022): Budapest International Research and Critics Institute August. https://bircu-journal.com/index.php/birci/article/view/6909/pdf

Ridlwan, Z. (2012). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 141–152.

Rondonuwu, P. M. (2023). Teori Hukum dari Eksistensi ke Rekonstruksi. Rajawali Pers.

Siringoringo, M. P. (2022). Pengaturan Dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Uud 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara. Nommensen Journal of Legal Opinion, 3(1), 111–124. https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.618

Sunggono, B. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers.

Thouless, R. H. (1941). Psychological Effects of Air Raids. Nature, 148(3746), 183–185. https://doi.org/10.1038/148183a0

Widowati, C. (2013). Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 150–167. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i1.31

Wildan, A. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Sirine dan Lampu Isyarat pada Mobil Pribadi (Studi di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya). Novum: Jurnal Hukum, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.2674/novum.v2i1.14089

Downloads

Published

2024-03-20

How to Cite

Kennedy, A., & Wartoyo, F. X. (2024). Tinjauan Hukum Penjualan Sirine Dan Lampu Isyarat Kepada Masyarakat Sipil Berdasarkan Hak Dan Kewajiban Warga Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 166–175. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1868