Aspek Hukum Jual Beli Smartphone Dengan IMEI Tidak Terdaftar Pada Central Equipment Identity Register (CEIR) Kementerian Perindustrian
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i2.1861Keywords:
IMEI, Black Market, Civil Code, Buying and SellingAbstract
Amid the development of cellphone penetration, the issue of black market cellphone distribution has become an important part of the telecommunications industry. By selling goods at below-market prices or relatively cheap, which occurs on the black market, most cell phones have unofficial IMEIs. This research aims to find out the legal implementation of smartphone sale and purchase agreements with unregistered or illegal IMEIs. The research method used in this research is the juridical-normative method. This research uses a statutory approach and a conceptual approach from secondary legal materials. The results of his research show that the validity of an illegal smartphone sale and purchase agreement based on the Civil Code is null and void. This is based on the failure to fulfill the legal requirements of the agreement based on Article 1320 of the Civil Code, namely that the object being agreed upon is an unlawful cause. If viewed from the legal aspect of consumer protection, responsibility for buying and selling is regulated in the provisions of Article 19 of Law Number 8 of 1999.
References
Adelia Ananda Salsabila, & Maria Indira Aryani. (2023). Praktik Black Market Pada Kasus Penjualan Iphone Second Di Indonesia Tahun 2016–2020. Journal Publicuho, 5(4), 1202–1223. https://doi.org/10.35817/publicuho.v5i4.60
Amira, G. A., & Ramli, T. A. (2019). Upaya Pencegahan Peredaran Ponsel Ilegal untuk Perlindungan Konsumen Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika. Prosiding Ilmu Hukum, 1(78), 140–142.
Antika, R. M., & Kharisma, D. B. (2019). Perlindungan Konsumen E-Commerce Mengenai Penjualan Ponsel Di Pasar Gelap ( Blackmarket ).
Ibrahim, M., & Sugiyono, H. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Badan Usaha Yang Mengimpor Ponsel Secara Tidak Resmi (Perbandingan Studi Di Indonesia, Malaysia, Dan Jepang). Suara Hukum, 5(2), 225–251.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Juwita, F. W. (2018). Perjanjian Jual Beli Barang-Barang Elektronik Pasar Gelap ( Black Market ) di Lucky Plaza Kota Batam Dihubungkan dengan Fikih Muamalah dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buying Agreement of Electronic Market Goods ( Black Market ) in Lucky Plaza City B. Prosiding Keuangan Dan Perbankan Syariah, 276–281.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2017). Survey Penggunaan TIK Serta Implikasinya Terhadap Aspek Sosial Budaya Masyarakat.
Ketentuan Bea Cukai Terbaru per 2020. (n.d.). https://www.beacukai.go.id/berita/siap%02siap-aturan-impor-barang-kiriman%02terbaru-mulai-berlaku-30-januari%022020.html
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kurniawan, K. D., & Arimbi, A. F. D. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Black Market Atas Barang Elektronik. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 161–170. https://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/317
Maylaksita, A. (2017). Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Produk Pelaku Usaha Kepada Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Handphone Di Yogyakarta. In Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (Vol. 13, Issue 3).
Prawira Buana, A., Hasbi, H., Kamal, M., & Aswari, A. (2020). Implikasi Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Telepon Seluler Ilegal (Black Market). JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 117. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.268
Ramadhan, A. (2023). Informasi Imei Handphone Yang Diperjualbelikan ( Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh ) The Seller ’ S Responsibility Regarding The Provision Of Imei Information For Mobile Phones Sold ( A Study In The City Of Banda Aceh ). JIM Bidang Hukum Perdata, 7(4), 535–544.
Rizky, M. N. (2023). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Membeli Smartphone Berstatus Black Market Di E-Commerce Yang Ditinjau Dari Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Diajukan (Issue 8).
Saputra, A. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Beredarnya Penjualan Elektronik Handphone Jenis Replika Dan Paraller Import (Blackmarket) Di Kota Pekanbaru. Jurnal Syariah Vol., 11(1), 22.
Sari, N. L. P. N., & Yustiawan, D. G. P. (2023). Praktik Black Market Pada Transaksi Iphone Ex-Inter Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4).
TIBAHARY, A. R. (2019). Kepastian Hukum Dalam Transaksi Jual - Beli Telepon Genggam (Handphone) Di Pasar Gelap (Black Market). Jurnal Hukum, February 2017, 1–10. https://www.researchgate.net/publication/331328110_Kepastian_Hukum_Dalam_Transaksi_Jual_-_Beli_Telepon_Genggam_Handphone_Di_Pasar_Gelap_Black_Market
Wahab, R. A. (2021). Penerapan Regulasi Kontrol IMEI dari Sudut Pandang Pengguna Telepon Seluler. Buletin Pos Dan Telekomunikasi, 19(2), 119. https://doi.org/10.17933/bpostel.2021.190204
Yogiartha, G. M., & Griadhi, I. K. W. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Telepon Seluler Tanpa Garansi di Pasar Gelap (Black Market). Jurnal Universitas Udayana Bali, 1–5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/download/4796/3604
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amelia Wulandari, Guntur Rambey
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.