Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Perdagangan Kosmetik Melalui E-Commerce Tanpa Izin Edar Dari BPOM-RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i1.1681Keywords:
Tindak Pidana, Kosmetik, dan E-CommerceAbstract
Perkembangan Teknologi pada dasarnya mempengaruhi perkembangan perekonomian, tidak terkecuali di Indonesia, dimana teknologi membuat meningkatnya bisnis e-commerce, salah satunya dibidang perdagangan kosmetik, dimana banyak perusahaan e-commerce maupun pelaku usaha yang menggunakan sarana e-commerce sebagai media perdagangan dengan sistem elektronik, memperdagangkan kosmetik melalui e-commerce, namun tidak jarang pula dalam praktiknya, pada perdagangan kosmetik ditemukan kosmetik palsu yang diperdagangkan di e-commerce, sebagaimana contoh terjadi pada perkara Putusan No.323/Pid.Sus/2019/ PN.Jkt.Tim., namun penanganannya sendiri oleh pemerintah belum dilakukan secara serius, hal ini terbukti dalam penggunaan pasal dan istilah yang dipergunakan untuk mempidana para pelakunya, dimana dimana terdakwa Fano Tandyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perlindungan Konsumen” yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, masalah penanganan kasus ini sendiri tergolong cukup unik, karena pada dasarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tidak mengatur mengenai masalah perlindungan konsumen, namun masalah kesehatan masyarakat yaitu pasien, dimana penggunaan istilah konsumen sendiri merupakan istilah yang umum dipakai bagi pengguna barang dan jasa, sedangkan pasien adalah istilah khusus yang digunakan bagi masyarakat pengguna barang dan jasa kesehatan, sehingga penanganan perkara ini terkesan tidak secara serius ditangani. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang menjual kosmetik tanpa izin edar melalui e-commerce berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya diatur pada ketentuan 105 ayat 2, dan tidak memiliki pengaturan pemidanaan, namun karena adanya bahaya dari peredaran kosmetik kepada wanita khususnya penegakan hukum dapat dilakukan dengan menerapkan ketentuan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan. Kemudian hasil penelitian menunjukkan tinjauan dan pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara pelaku tindak pidana yang menjual kosmetik tanpa izin edar melalui e-commerce pada dasarnya hanya menggunakan ketentuan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan dan terdapat kesalahan dengan menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut adalah tindak pidana perlindungan konsumen, seharusnya bila memang hendak menerapkan tindak pidana terhadap konsumen, maka majelis hakim menerapkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
References
Amalia Mia, Modul Panduan Pendaftaran Tanah, Bappenas : Jakarta, 2016.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta : Rangkang Education, 2016.
Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana, Yogyakarta : Rangkang Education, 2012
Jaja Ahmad Jayus, Disparitas Putusan Hakim: “Identifikasi dan Implikasi”, Jakarta Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2014.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2005
BPOM RI, Himpunan Aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Jakarta : BPOM RI, 2020.
Lilik Mulyadi. Kekuasaan Kehakiman. Surabaya : Bina Ilmu. 2014.
Losina Purnastuti,Perdagangan Elektronik Suatu Bentuk Pasar Baru Yang Menjanjikan, Yogyakarta : UNY Press, 2004.
M. Alvi Syahrin, Konsep Teoritis Penyelesaian Sengketa E-Commerce, Tanggerang : Mahara Publishing, 2017.
Mukti Fajar ND, Dualisme Penelitian Hukum, Pustaka Pelajar : Yogyakarta, 2013.
Rosalinda Elsina Latumahina, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perdagangan Transaksi Elektronik, Surabaya : UPH Press, 2015.
S.M. Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Jakarta : Pradnya Paramita, 2009
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005
Susanto dan Muhammad Duddy Sinantara, Pengantar Hukum Bisnis, Tanggerang : UNPAM Press, 2019.
Tami Rusli, Pengaturan Hukum E-Commerce Untuk Melakukan Kegiatan Perdagangan Di Indonesia, Lampung : UNILAM Press, 2018.
Tina Asmarawati, Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Yogyakarta : Deep Publish, 2015.
Downloads
Published
Versions
- 2024-01-30 (2)
- 2023-11-14 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dzaky Perdana Dharmawan, Dwi Andayani Budisetyowati, Sabela Gayo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.