Praktik Rujuk Dan Thalak Di Lingkungan Masyarakat Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Adat

Authors

  • Efni Sari Postgraduate Magester Student, UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Ramlah Dosen Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Jambi
  • Firhat Abbas Dosen Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Jambi
  • Aprizal Wahyudi Diprata Postgraduate Doctoral Student, UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i4.1659

Keywords:

Rujuk, Thalak dan Hukum Adat

Abstract

Penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik rujuk dan thalak di lingkungan masyarakat Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin. Untuk menjelaskan aturan hukum adat yang berkaitan dengan praktik rujuk dan thalak dan memperkuat hukum islam dalam masyalah perceraian. Permasalahan yang ditemukan peneliti dilapangan adalah masyarakat memiliki beberapa faktor sehingga praktik rujuk dan thalak terkesan tidak penting, yaitu minimnya ekonomi masyarkat, masyarakat hanya mengikuti aturan hukum islam, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pengetahuan praktik rujuk dan thalak dan secara adminitrasi tidak ada aturan harus ke KUA. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil temuan penelitian dilapangan bahwa pelaksanaan praktik rujuk dan thalak yang diluar pengawasan oleh saksi di masyarakat Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin di saksikan oleh tokoh Agama atau toko adat dan pihak keluarga yang bersangkutan dan ada pula yang tidak di saksikan oleh siapapun ketika pihak hendak rujuk setelah thalak. Sedangkan jaminan nafkah seorang anak ada pada ayahnya, ada beberapa dari mereka tidak terpenuhi haknya dikarenakan suami sudah menikah lagi, suami pergi merantau dan tidak bertanggung jawab. Respon tokoh agama dan pegawai syarak setempat harus menyatakan dan mengesahkan perceraian ini karena mempunyai dua kedudukan hukum, sah secara agama dan tidak sah secara hukum adat.

References

Abd Rahman BP. 2022. “Pengertian Pendidikan, Ilmu Pendidikan Dan Unsur-Unsur Pendidikan”. Al Urwatul Wutsqa. Volume 2 (01).

Ali, H., & Limakrisna, N. 2013. Metodologi Penelitian (Petunjuk Praktis Untuk Pemecahan Masalah Bisnis, Penyusunan Skripsi (Doctoral dissertation, Tesis, dan Disertasi. In Deeppublish: Yogyakarta.

Jarwanto. 2015. Pengantar Manajemen (3 IN 1). Mediatera: Yogyakarta.

John W. Slocum, Jr. 2015 Don Hellriegel,Principles of Organizational Behavior. Cengage Learning: Canada,. Pp. 10.

Malayu Hasibuan. 2022. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Bumi Aksara : Jakarta. pp. 88.

Ngalim Purwanto. 2017. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Remaja Rosdakarya Bandung.

Sutarto Hp. 2015. Manajemen Mutu Terpadu (MMT-TQM) Teori dan Penerapan Di Lembaga Pendidikan. UNY Press: Yogyakarta.

Yun Iswanto. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Universitas Terbuka: Tangerang pp. 63.

Mukhtar dkk. 2016. Pengembangan Karir Tenaga Pendidik: Teori dan Aplikasi: Magnum Pustaka Utama: Yogyakarta. pp. 26-27.

Imron Fauzi, 2019 “Problematika Kebijakan Linierisasi dan Mutasi Guru di Kabupaten Jember”, Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 12 (01), pp: 8.

Haryanto, 2012: dalam artikel “pengertian pendidikan menurut para akhli http://belajarpsikologi. com/pengertianpendidikan-menurut-ahli/ diakes pada, [ Desember 24, 2017

Plendes Suluh Budiarta, 2018. Strategi Implementasi Kebijakan Peningkatan Mutu Di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Srandakan, Skripsi UNY, : Yogyakarta

Bashori dkk, 2020. Konsep Kepemimpinan Abad 21 Dalam Pengembangan Lembaga Pendidikan Tinggi Islam. PRODU, Prokurasi Edukasi Jurnal Manajemen Pendidikan Islam.

Hensyah Amiruddin Jufri, “Talak Tiga Sekaligus Studi Komparasi Pemikiran Ibn Taimiyah dan Ibnu Hazm,” (Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2018), 5.

Syaripah Anum, 2018. “Praktek Rujuk Setelah Talak Tiga di Sungai Kuyung Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Ditinjau Dengan Kompilasi Hukum Islam,” (Skripsi, UIN Imam Bonjol, Padang,), pp. 6.

Muhammad Syafran, 2020. “Pemahaman Masyarakat Tentang Pelaksanaan Rujuk di Kecamatan Mataram Baru Dalam Persfektif Kompilasi Hukum Islam,” (Tesis, IAIN METRO, Lampung,), pp.11

Downloads

Published

2023-09-26

How to Cite

Efni Sari, Ramlah, Firhat Abbas, & Diprata, A. W. (2023). Praktik Rujuk Dan Thalak Di Lingkungan Masyarakat Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Adat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 3(4), 149–158. https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i4.1659