Sanksi Sosial terhadap Pelaku Asusila (Studi di Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman)

Authors

  • Rizki Akbar Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i1.1382

Keywords:

Social Sanctions, Immoral Violations, Implementation

Abstract

Abstract: The purpose of this study is to find out the implementation of sanctions given to perpetrators who have violated or committed immoral acts. This type of research is qualitative research using descriptive methods. The results of this research are that the Ketaping Nagari Government has implemented sanctions on visitors who have violated the rules that have been made. The sanctions ranged from light ones such as a letter of agreement to severe sanctions such as paying a fine in the form of money or goods in the form of 20 sacks of cement. There are factors that become obstacles to the ineffectiveness of the sanctions that have been determined for immoral acts, such as the presence of a small part of the community who do not cooperate to participate in the implementation of these sanctions so that the sanctions that should be applied to the perpetrators are not carried out because their actions are impressed. protected by the owners of these lodges. There is a lack of active participation by some members of the community, especially those who own huts, in carrying out the applicable regulations.

Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sanksi yang diberikan terhadap pelaku yang sudah melanggar atau melakukan tindakan asusila. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitan ini Pemerintahan Nagari Ketaping telah menerapkan sanksi-sanksi kepada pengunjung yang telah melanggar aturan-aturan yang telah dibuat. Adapun sanksi-sanksi yang diberikan mulai dari yang ringan seperti surat perjanjian sampai sanksi yang berat seperti membayar denda berupa uang ataupun barang berupa 20 zak semen. Ada faktor yang menjadi kendala tidak efektifnya sanksi yang telah ditetapkan terhadap tindakan asusila, seperti adanya sebagian kecil masyarakat yang tidak bekerja sama untuk turut serta dalam pelaksanaan sanksi tersebut sehingga sanksi-sanksi yang seharusnya  dapat diterapkan pada pelaku menjadi tidak terlaksana karena tindakan-tindakan mereka terkesan dilindungi oleh para pemilik pondok-pondok tersebut. Kurangnya partisipasi aktif sebagian masyarakat, khususnya yang memiliki pondok dalam turut menjalankan aturan-aturan yang berlaku.

References

Arikunto Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Basrowi dkk. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta
Koentjaraningrat. 1996. Pengantar Ilmu Sosiologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Hadikusumah, Hilman. 1980. Pokok-pokok pengertian hukum adat. Alimni: Bandung.
Kuntowidjojo. 1988. Budaya dan Masyarakat. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Notoatmodjo Soekidjo, 2010. Metedologi Penulisan. Jakarta Rineka Cipta
Robert M.Z Lawang. 1985. Sosiologi. Jakarta: Penerbit Erlangga
Soekanto, Soerjono. 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soemardjan, S dan Soelaeman Soemardi. 1964. Setangkai Bunga Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Sudarsono. 1991. Pengantar Ilmu Hukum. Renata Cipta: Jakarta.
Sudikno Mertokusumo dalam H. Salim Hs. 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada
Sudiyat, Iman. 1981. Hukum adat sketsa azaz. Liberty: Yogyakarta.
Syamsir dan Burmawi. 2003. Pengantar Sosiologi. Padang. Jurusan Ilmu Sosial Politik Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang.
Taneko, Soelaeman B. 1984. Hukum Adat. Bandung: Eresco
W F Connel. 1972. Etika Dasar, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Jakarta: Kanisius
Wirya. 22 Februari 2012. ”Kepala KUA Berbuat Mesum di dalam Mobil” http://www.padangekspres.com/news/2142/pd224.htm diakses 14 Juni 2014

Downloads

Published

2022-11-05

How to Cite

Akbar, R. . (2022). Sanksi Sosial terhadap Pelaku Asusila (Studi di Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 3(1), 1–7. https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i1.1382