Evaluasi Kebijakan Edukasi Perpajakan Kepada Calon Wajib Pajak Mahasiswa (Sejak Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i5.9809Keywords:
Edukasi Perpajakan, Calon Wajib Pajak, Mahasiswa, Kebijakan, EvaluasiAbstract
Mahasiswa merupakan calon wajib masa depan yang strategis karena akan segera memasuki dunia kerja, menjadi pelaku usaha atau memiliki penghasilan yang menjadi objek pajak. OECD menekankan bahwa edukasi perpajakan sejak dini, khususnya kepada kelompok generasi muda yang merupakan para calon Wajib Pajak masa depan, penting untuk membangun budaya kepatuhan pajak jangka panjang. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki program edukasi perpajakan yang sistematis tidak hanya terhadap Wajib Pajak tetapi juga calon Wajib Pajak termasuk mahasiswa. Sejak Januari 2025 DJP juga mulai melaksanakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang diharapkan dapat membantu Wajib Pajak memperoleh layanan perpajakan dengan lebih cepat dan mudah sehingga dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. Penelitian ini melakukan evaluasi atas kebijakan edukasi perpajakan kepada mahasiswa sejak implementasi SIAP. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner, wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan kriteria evaluasi kebijakan publik dari William N Dunn yang meliputi efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan edukasi perpajakan kepada calon Wajib Pajak mahasiswa sejak pelaksanaan SIAP tidak jauh berbeda dengan sebelumnya dan telah berada pada arah yang tepat dan memberikan manfaat nyata bagi peserta yang terjangkau. Namun kebijakan belum sepenuhnya optimal karena jangkauan belum merata, pembelajaran praktis belum ditopang dummy/simulasi yang seragam, edukasi berkelanjutan belum menjadi standar, dan dampak jangka panjang terhadap kepatuhan belum diukur. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan evaluasi kegiatan edukasi kepada mahasiswa serta sebagai bahan pertimbangan untuk membuat kebijakan yang akan datang.
References
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2020 tentang inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan.
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2025 tentang pedoman kegiatan edukasi perpajakan.
Dunn, W. N. (2003). Pengantar analisis kebijakan publik. Gadjah Mada University Press.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Statistik pendidikan tinggi tahun 2025: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Sekretariat Jenderal.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Anggaran. (2026). Advertorial RAPBN 2026. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/keuangan-negara/uu-apbn-dan-nota-keuangan
Komala, A. N., & Trismayarni, E. (2021). Apakah yang memengaruhi kesadaran mahasiswa atas pajak? Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang, 9(2).
Lailia, F., Kiranti, Hapsari, M. I., Namora, R. P., & Qoni’ah, S. M. (2024). Pengaruh literasi pajak terhadap kesadaran pajak mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Negeri Semarang. Jurnal Potensial, 3(2), 193–202. https://jurnalilmiah.org/journal/index.php/ potensial/article/view/869.
OECD. (2021). Building tax culture, compliance and citizenship: A global source book on taxpayer education (2nd ed.). OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/18585eb1-en
Rusnan, R., Koynja, J. J., & Nurbani, E. S. (2020). Implikasi penerapan asas self-assessment system terhadap peningkatan penerimaan pajak. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 15–29. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.33
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Wulantari, N. P. S. A., & Putra, I. M. E. L. (2020). Pengaruh penerapan self-assessment system terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas: Studi empiris terhadap Wajib Pajak orang pribadi di Kota Denpasar. Widya Akuntansi dan Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rinaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).








































































