FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN: KESADARAN WAJIB PAJAK, PERIZINAN PERTAMBANGAN DAN PENGAWASAN (SUATU KAJIAN LITERATUR REVIEW MANAJEMEN KEUANGAN)

Authors

  • Dony Chandra Mahasiswa Program Magister Manajemen, Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v3i1.846

Keywords:

Efektivitas, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Kesadaran Wajib Pajak, Perizinan Pertambangan dan Pengawasan

Abstract

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sekian dari banyak penyumbang  Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan banyak kontribusi pada pembangunan di Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota. Sudah banyak sekali penelitian yang dilakukan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam artikel ini, membahas faktor – faktor yang mempengaruhi efektivitas dalam penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan. Berdasarkan hasil kajian literatur yang dulaksanakan, Faktor Kesadaran Wajib Pajak, Perizinan Pertambangan dan Pengawasan memiliki hubungan dan berpengaruh terhadap Efektivitas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

References

Andriani, N. (2016). Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Soppeng. FIS.
Cahyaputra siat, C., & Arianto Toly, A. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak di Surabaya. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 6(2), 189–200.
Farouq, M. (2018). Hukum Pajak di Indonesia. Kencana. https://books.google.co.id/books?id=GJNeDwAAQBAJ
Hadi, Y. (2021). EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR. @-Publik: Jurnal Administrasi Publik, 25(02).
Hayati, T. (2011). Perizinan pertambangan di era reformasi pemerintahan daerah, studi tentang perizinan pertambangan timah di Pulau Bangka.
Hidayatulloh, R. N. (2021). OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN MUSI RAWAS PROVINSI SUMATERA SELATAN PADA MASA COVID-19. IPDN Jatinangor.
Moningka, C. V., Manossoh, H., & Tangkuman, S. J. (2018). OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KOTA TOMOHON. GOING CONCERN: JURNAL RISET AKUNTANSI, 13(04).
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. (2010).
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Issue 097597). (2021).
Pusung, R., Karamoy, H., & Rumengan, J. (2015). Efektivitas Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(4), 509–517.
Putri, J. H. (2018). Kontribusi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cianjur.
Ratnawati, J., & Hernawati, R. I. (2016). Dasar-Dasar Perpajakan. Deepublish. https://books.google.co.id/books?id=uSJADAAAQBAJ
REGIANA, A. P. (2016). Strategi Pemerintah dalam Menanggulangi Tambang Liar Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kediri. University of Muhammadiyah Malang.
Safan, L., Morasa, J., Pinatik, S., Potensi, A., Efektivitas, D. A. N., Mineral, P., Safan, L., Morasa, J., & Pinatik, S. (2021). ANALISIS POTENSI DAN EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BOLAANG MANGOONDOW TIMUR. 9(2), 937–947.
Sahdin, S. (n.d.). Manajemen Pengawasan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (Dppkad) Kota Palu. Katalogis, 3(7).
Sakti, F. T., & Fauzia, S. N. (2018). Pengaruh Pengawasan Pajak Hotel Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut). JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(1), 160–173.
Saliha, R. (2017). Perizinan Pertambangan Batuan Dalam Mewujudkan Tata Kelola Yang Berwawasan Lingkungan. Katalogis, 5(2).
Sari, Y. (2020). Pengawasan internal penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut tahun 2014-2018. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Solechah, S. N. (2012). Realisasi desentralisasi sektor pertambangan. Jurnal Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri, 4.
Syawal, M. (2016). Efektivitas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Donggala. Katalogis, 4(4).
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2009).
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-udang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Issue 42). (2020).
Undang - undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2007). Undang - undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wati, R. (2019). Intensifikasi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Vol. 8, Issue 5, p. 55).

Downloads

Published

2022-02-10

How to Cite

Chandra, D. . (2022). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN: KESADARAN WAJIB PAJAK, PERIZINAN PERTAMBANGAN DAN PENGAWASAN (SUATU KAJIAN LITERATUR REVIEW MANAJEMEN KEUANGAN). JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 3(1), 99–105. https://doi.org/10.38035/jmpis.v3i1.846