Fenomena Anak Mantan Narapidana Terorisme: Peran Penting Pendidikan dalam Proses Deradikalisasi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i3.8119Keywords:
Deradikalisasi, Anak Mantan Narapidana Teroris, PendidikanAbstract
Terorisme telah menjadi ancaman global, serta memberikan dampak yang mendalam tidak hanya pada korban langsung dalam tindak pidana terorisme itu sendiri, tetapi juga pada keluarga mantan narapidana terorisme, khususnya anak-anak mereka. Anak-anak dari mantan narapidana terorisme seringkali berhadapan dengan labelling yang diberikan oleh masyarakat khususnya di sekitar tempat tinggalnya bahwa mereka adalah anak mantan narapidana terorisme disertai dengan trauma psikologis, dan risiko radikalisasi lebih lanjut oleh kelompok radikal terorisme. Paper ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran pendidikan dalam proses deradikalisasi bagi anak – anak mantan narapidana terorisme. Melalui analisis literatur yang mendalam dan studi kasus, paper ini ingin menunjukkan bahwa pendidikan formal dapat menjadi salah satu metode untuk deradikalisasi dan memfasilitasi integrasi sosial anak-anak tersebut. Akan tetapi, ditemukan juga tantangan dalam implementasi pendidikan sebagai metode deradikalisasi, salah satunya seperti kurangnya sumber daya manusia dalam pelaksanaan pendidikan formal itu sendiri. Sebagai kesimpulan, paper ini mengakui pentingnya pendidikan sebagai alat deradikalisasi dan menyerukan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, komunitas, dan sektor pendidikan untuk memastikan bahwa anak-anak dari mantan narapidana terorisme mendapatkan pendidikan yang memadai dan dukungan yang diperlukan untuk mengintegrasikan mereka kembali ke dalam masyarakat.
References
Alius, S. (2019). Pemahaman Membawa Bencana : Bunga Rampai Penanggulangan Terorisme (H. Madjid, Ed.). Gramedia Pustaka Utama.
BNPT. (2013). Blueprint Deradikalisasi BNPT RI. BNPT.
Chernov Hwang, J. (2015). The Disengagement of Indonesian Jihadists: Understanding the Pathways. Terrorism and Political Violence, 29(2), 277–295. https://doi.org/10.1080/09546553.2015.1034855
Faizin, Moh., Yudi, U., AR, Z. T., & Salmany, M. R. (2022). Deradikalisasi Materi Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Studi Kasus Sekolah Menengah Pertama di Surabaya). Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 6(1), 1069–1082. https://doi.org/10.36835/ancoms.v6i1.365
Ferguson, N. (2016). Disengaging from Terrorism: A Northern Irish Experience. Journal of Deradicalization, 6, 1.
Golose, P. R. (2009). Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Hamidin, & Malik, Abd. (2017). Wajah Baru Terorisme (1st ed.). Pusat Media Damai BNPT.
Harahap, H. I., Irmayani, T., & Lubis, F. H. (2019). The Rationality of De-radicalization Efforts for the Children of Terrorists at Al-Hidayah Islamic Boarding School. International Journal of Islamic Thought, 16(1), 38–50. https://doi.org/10.24035/ijit.16.2019.004
Hoffman, B. (2009). A Counterterrorism Strategy for the Obama Administration. Terrorism and Political Violence, 21(3), 359–377. https://doi.org/10.1080/09546550902950316
Horgan, J., & Altier, M. B. (2012). The Future of Terrorist De-Radicalization Programs. Georgetown Journal of International Affairs, 13(2), 83–90. http://www.jstor.org/stable/43134238
Idris, I., Ihsan, S., & Prasetya, A. P. (2017). Membumikan Deradikalisasi : Soft Approach Model Pembinaan Terorisme Dari Hulu Ke Hilir Secara Berkesinambungan. Daulat Press.
Indrawan, J., & Aji, M. P. (2019). Efektivitas Program Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terhadap Narapidana Terorisme Di Indonesia. Jurnal Pertahanan Dan Bela Negara, 9(2), 1–20. https://doi.org/10.33172/jpbh.v9i2.561
Koehler, D., & Fiebig, V. (2019). Academic and Practitioner Understanding of How to Counter Violent Radicalization. Perspectives on Terrorism, 13(3), 44–62. https://www.jstor.org/stable/26681908
Mahyani, A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SEBAGAI PELAKU TERORISME. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 47. https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2180
Narwoko, J. D., & Suyanto, B. (2010). Sosiologi : Teks Pengantar dan Terapan (3rd ed.). Kencana.
Octadela, M. (2019). Anak di Bawah Umur 12 Tahun yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Terorisme. Jurist-Diction, 2(4), 1339. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14496
Osman, S. (2010). Jemaah Islamiyah: Of Kin and Kind. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 29(2), 157–175. https://doi.org/10.1177/186810341002900205
Praditama, S., & Budiarti, A. C. B. (2015). KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA DALAM PERSPEKTIF FAKTA SOSIAL.
Purba, D. P. (2022). Pelaksanaan Deradikalisasi Oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Terorisme. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3). https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3318
Purwastuti, L. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Kejahatan Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2(3).
Setiawan, H. H., Wardianti, A., Yusuf, I., & Azikin, A. (2020). ANAK SEBAGAI PELAKU TERORISME DALAM PERSPEKTIF EKOLOGI SOSIAL. Sosio Informa, 6(3). https://doi.org/10.33007/inf.v6i3.2400
Shaffer, R. (2014). Tore Bjørgo and John Horgan (Eds.).Leaving Terrorism Behind: Individual and Collective Disengagement: New York: Routledge, 2008. 328 pp., 46.95 paperback. ISBN: 978-0-415-77668-4. Terrorism and Political Violence, 26(5), 857–859. https://doi.org/10.1080/09546553.2014.968029
Shofiyyah, N. A., & Paturohman, I. (2022). Deradikalisasi Pemahaman Agama Islam Melalui Pendidikan Keluarga. PEMBELAJAR: Jurnal Ilmu Pendidikan, Keguruan, Dan Pembelajaran, 6(1), 1. https://doi.org/10.26858/pembelajar.v6i1.23777
Suratman, Y. P. (2018). The Effectiveness of De-Radicalization Program in Southeast Asia: Does It Work? The Case of Indonesia, Malaysia, and Singapore. JAS (Journal of ASEAN Studies), 5(2), 135. https://doi.org/10.21512/jas.v5i2.4302
Syavira, F., & Budhi, O. (2018, October 21). Mantan tentara anak Ambon: “Kami berdamai perlu proses yang sangat panjang, bertahun-tahun.” https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-45873855
Yusuf, S. (2014). Psikologi Perkembangan Anak & Remaja. PT Remaja Rosakarya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sapto Priyanto, Irfanditya Wisnu Wardana, Aulya Nanda Permana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).









































































