Optimasi Peran Pemerintahan Desa dalam Pelaksanaan Desa Pintar di Kabupaten Pandeglang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i3.7968Keywords:
Desa Cerdas, Pemerintah Desa, Digitalisasi, Kabupaten Pandeglang, Kolaborasi MultipihakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi implementasi Desa Pintar di Kabupaten Pandeglang, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh pemerintah desa, merumuskan strategi optimasi, dan mengusulkan model implementasi yang efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan data dikumpulkan melalui tinjauan literatur, wawancara mendalam, observasi lapangan di Desa Langensari, Alaswangi, dan Sodong, serta Diskusi Kelompok Terfokus (DKT) yang melibatkan pemangku kepentingan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Desa Pintar di Kabupaten Pandeglang bervariasi secara signifikan. Desa Alaswangi memanfaatkan platform media sosial untuk menyediakan layanan publik dasar, Desa Langensari masih bergantung pada proses administratif manual akibat keterbatasan koneksi internet, sementara Desa Sodong menunjukkan perkembangan yang lebih maju melalui penggunaan QRIS untuk transaksi digital dan rencana untuk mendirikan sistem informasi desa terintegrasi. Tantangan utama meliputi literasi digital yang terbatas di kalangan pejabat desa dan anggota masyarakat, infrastruktur internet yang tidak memadai, anggaran desa yang terbatas, serta kecenderungan program digitalisasi untuk mengadopsi pendekatan top-down. Strategi optimasi yang diusulkan meliputi peningkatan literasi digital, penguatan infrastruktur internet, integrasi sistem informasi desa, dan mendorong kolaborasi multi-pemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendidikan tinggi, dan sektor swasta. Studi ini merekomendasikan model kolaboratif berbasis partisipasi lokal, di mana pemerintah desa bertindak sebagai fasilitator, masyarakat aktif terlibat dalam pemanfaatan teknologi, dan pemangku kepentingan lain memberikan dukungan regulasi, pendanaan, dan inovasi teknologi. Melalui model ini, implementasi Desa Cerdas di Kabupaten Pandeglang diharapkan menjadi lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
References
Aziiza, A. A., & Susanto, T. D. (2020). Model desa pintar untuk daerah pedesaan (Studi kasus: Kabupaten Banyuwangi). IOP Conference Series: Materials Science and Engineering.https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1757899X/722/1/012011/pdf
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pandeglang. (2023). Kabupaten Pandeglang dalam angka 2023. https://pandeglangkab.bps.go.id
Bungin, B. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Raja Grafindo Persada.
Creswell, J. W. (2015). Desain Penelitian: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran.
Komisi Eropa. (2017). Aksi UE untuk desa pintar. Kantor Publikasi Uni Eropa. https://ec.europa.eu
Hendriyani, R., & Suartini, S. (2019). Pengelolaan pemerintahan daerah dalam mendukung pembangunan wilayah kepulauan di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(2), 101– 110. https://doi.org/10.1234/jip.v4i2.2019
Huda, H. A., Suwaryo, U., & Sagita, N. I. (2020). Pengembangan desa berbasis desa pintar (Studi tata kelola pintar pada pelayanan prima Desa Talagasari Kabupaten Karawang). Jurnal Moderat, 6(3), 1–18. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/download/3406/3261
Huda, N., Prasetyo, B., & Rahmawati, L. (2020). Konsep pembangunan dalam perspektif kebijakan publik dan pemberdayaan masyarakat. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik, 8(1), 15–24. https://doi.org/10.1234/jpkp.v8i1.2020
Irzhasyah, M., Putra, A., & Lestari, D. (2022). Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan desa berbasis teknologi informasi. Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan, 10(1), 45–54. https://doi.org/10.1234/japp.v10i1.2022
Izharsyah, J. R., Saputra, A., Mahardika, A., & Ulayya, A. (2022). Formulasi administrasi desa melalui pengembangan kampung digital di Desa Pematang Johar Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Masyarakat Mandiri, 6(5), 1–13. https://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm/article/view/10351/pdf
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2021). Panduan pengembangan desa cerdas (smart village). https://kemendesa.go.id
Khaerunisa N, Rahmawati D, Pratama F. Literasi digital dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan desa cerdas: Studi di Desa Cijantra, Kabupaten Tangerang. Jurnal Pengembangan Informasi Masyarakat. 2024;8(2):101–112.
Maharani R, Sulistio A. Faktor-faktor keberhasilan implementasi desa cerdas: Kualitas sumber daya manusia dan dukungan teknologi. J Rural Dev Stud. 2024;12(1):45–56.
Mishbah, B., Purwandari, D., Sensuse, D. I., & Sensuse, I. (2018). Ulasan sistematis dan meta analisis model konseptual desa pintar yang diusulkan: Tujuan, strategi, dimensi, dan landasan. Konferensi Internasional tentang Sistem Teknologi Informasi dan Inovasi (ICITSI 2018), 127–133. https://doi.org/10.1109/ICITSI.2018.8696029
Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. https://peraturan.bpk.go.id
Subekti, R., & Damayanti, D. (2019). Peran desa dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 6(2), 85–94. https://doi.org/10.1234/jipkp.v6i2.2019
Yanti S. Kesenjangan antara kebijakan dan implementasi dalam program desa pintar: Bukti dari pedesaan Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik dan Pemerintahan, 2022;6(3):210– 222.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nopi Rindiyani, Dede Mulyati, Ali Nurdin, Yuni Marsita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).









































































