ANALISIS TINJAUAN HUKUM PENGGUNAAN UNMANNED UNDERWATER VEHICLES DI PERAIRAN INDONESIA

Authors

  • Nur Rohman Sekolah Staf dan Komando, Indonesia
  • Mangisi Simanjutak Sekolah Staf dan Komando, Indonesia
  • Devi Erlita Sekolah Staf dan Komando, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v2i2.766

Keywords:

UUV, Unmanned Underwater Vehicles, pelanggaran wilayah, drone bawah air, seaglider, kewenangan dan penegakan hukum.

Abstract

Dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menyebabkan perubahan pola berpikir maupun pola tindak bagi setiap orang maupun kelompok/ organisasi baik skala mikro maupun skala makro, sehingga mengakibatkan perubahan perkembangan lingkungan strategis baik global maupun regional yang tentunya berpengaruh terhadap kondisi geopolitik nasional seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut, “pelanggaran wilayah” terhadap suatu negara di era modern akhir-akhir ini biasa dilakukan dengan memanfaatkan keunggulan teknologi diantaranya bisa terlihat dengan kejadian ditemukanya kendaraan tanpa awak atau Unmanned Underwater Vehicles (UUV)  yang biasa disebut juga dengan “seaglider” di beberapa wilayah perairan Indonesia. beberapa kendala ditemukan dalam penanganan permasalahan tersebut karena pelanggaran wilayah yang dilakukan dengan model baru dengan menggunakan UUV baru pertama kali terjadi sehingga penangananya belum di antisipasi dengan perangkat yang tersedia.

References

H.Salim HS, Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta: Raja Gravindo persada, 2013.
J.J.H. Bruggink, penerj., Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti Bandung,1999.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Kementerian Kelautan Dan perikanan Republik Indonesia, Laut Masa depan bangsa, Jakarta: Kompas media Nusantara, 2018.
Phillipus M Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law ), Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,1993.
Soehino, Ilmu Negara, Edisi Kedua, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1986.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, 26.
M. Ikhsan, “Mengenal Seaglider Bawah Laut Macam Milik China di Selayar”, CNN Indonesia. Diakses pada 22 Maret 2021 https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210104131236-199-589219/mengenal-seaglider-bawah-laut-macam-milik-china-di-selayar.
National Research Council, “Undersea Vehicles and National Needs”, Washington DC: The National Academies Press, 1996.
Vega Pradana Rachim, Aris Triwiyatno, Budi Setiyono,”Desain Sistem Kendali pada Ulisar (UUV) Unmanned Underwater Vehicle”, Transmisi, 14 2, (2012) 3, Artikel dalam Undip Research Article jurnal,3
Undang Undang Dasar 1945 beserta Amandemennya.
Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 1996, tentang Perairan Indonesia.
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran.
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1973, tentang Landas Kontinen Indonesia.
KUHAP jo Pasal 17 PP RI Nomor 27 Tahun 1983, tentang Pelaksanaan KUHAP.
Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), oleh pemerintah Republik Indonesia diratifikasi menjadi Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 1985.
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2008, tentang Wilayah Negara.
Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004, tentang TNI.
Undang-undang RI Nomor 32Tahun 2014, tentang Kelautan.

Downloads

Published

2021-12-19

How to Cite

Rohman, N. ., Simanjutak, M. ., & Erlita, D. . (2021). ANALISIS TINJAUAN HUKUM PENGGUNAAN UNMANNED UNDERWATER VEHICLES DI PERAIRAN INDONESIA. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 2(2), 979–988. https://doi.org/10.38035/jmpis.v2i2.766