Menimbang Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Kesusilaan: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Mil/2025

Authors

  • Dicky Agung Setiawan Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
  • Dwi Oktafia Ariyanti Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i2.7557

Keywords:

Analisis Yuridis, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Kesusilaan

Abstract

Permasalahan terkait kesusilaan menjadi permasalahan bersama karena berdampak negatif pada nilai norma kehidupan bermasyarakat. Perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi berpengaruh terhadap kemudahan akses dan penyebaran konten pornografi. Penegakan hukum tindak pidana kesusilaan sangat penting dilakukan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kesusilaan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Mil/2025. Jenis penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dianalisis secara kualitatif. Hasilnya, pidana penjara 9 bulan dan pemecatan dari dinas militer telah sesuai secara yuridis. Pertimbangan hakim tersebut didasarkan pada aspek yuridis melalui pemenuhan unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah, serta aspek nonyuridis berupa keadaan yang meringankan dan memberatkan guna mewujudkan proporsionalitas dan tujuan hukum yang seimbang. Namun, pada pidana tersebut masih terdapat ketimpangan antara pidana pokok dengan pidana tambahan serta dampak yang timbul bagi Terdakwa. Putusan tersebut menunjukkan kompleksitas antara peradilan pidana umum dan peradilan pidana militer, sehingga perlu harmonisasi di antara keduanya agar putusan yang dibuat menjadi tepat.

References

Anggraini, T., & Maulidya, E. N. (2020). Dampak Paparan Pornografi Pada Anak Usia Dini. Al-Athfaal: Jurnal Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, 3(1), 45–55. https://doi.org/10.24042/ajipaud.v3i1.6546

Auli, R. C. (2023). Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya. Diambil 1 Desember 2025, dari hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya-lt521b9029a4e48/

Darmawan, M. T., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2025). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Deepfake pada Pornografi Anak di Era Artifical Intelegence di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(1), 42–54. https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1257

Fadhilah, N., & Kamilatun, K. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Studi Perkara Nomor 64/Pid.B/2018/PN Kbu). Jurnal Hukum Legalita, 3(2), 142–148. https://doi.org/10.47637/legalita.v3i2.437

Ghibran, M. Z. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Asusila pada Media Sosial Dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(2), 649–660. Diambil dari https://doi.org/10.5281/zenodo.10494724.

Gurusinga, I. B., Ekaputra, M., & Marlina, M. (2024). Upaya Penanganan Kasus Penyebaran Konten Asusila Melalui Media Elektronik oleh Subdit Siber Polda Sumatera Utara. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 219–236. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.290

Hamja. (2019). Tindak Pidana Cyberbullying Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Dikaitkan dengan Putusan Nomor 68/Pid.Prap/2015/PN Jkt.Sel. Yustitia, 5(2), 281–292. https://doi.org/10.31943/yustitia.v5i2.94

Karisa, I. A. (2020). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Tindak Pidana Pencabulan oleh Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014/PN Kln). Verstek, 8(1), 157–167. Diambil dari https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/39623/26054

Komdigi. (2025). Apresiasi Laporan Masyarakat, Komdigi Tangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online. Diambil 1 Desember 2025, dari komdigi.go.id website: https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/apresiasi-laporan-masyarakat-komdigi-tangani-13-juta-konten-pornografi-dan-judi-online

Mahendra, M. I., & Rasji, R. (2024). Kajian Yuridis Pertimbangan Hakim Terkait Pemberian Sanksi Pidana Penjara Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 1030–1036. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.961

Mahkamah Agung. (2025). Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/MIL/2025. Diambil dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f04daeb42ba8e8a516313531353139.html

Pemerintah Republik Indonesia. (1958). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Diambil dari hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt52b2a19c12d97/wetboek-van-militair-strafrecht/document/

Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024

Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (2024). Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 182-K/PM.II-08/AD/IX/2024. Diambil dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefb77c92c604e687c4313135383333.html

Peraturan Pemerintah. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/details/37589/uu-no-11-tahun-2008

Putra, A. D. (2021). Analisis Kebijakan Hukum terhadap Pembuat Video Asusila yang Dipublikasikan Secara Online oleh Pihak Lain di Indonesia. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19(3), 589–601. Diambil dari https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4535

Susilo, A., & Yustrisia, L. (2025). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain: Kasus di Pengadilan Negeri Batusangkar. Sumbang12 Law Journal, 04(01), 19–31. Diambil dari https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/smb12lj/article/view/6869

Wowiling, G. P., Pangkerego, O. A., & Tooy, C. S. (2021). Merusak Kesusilaan di Depan Umum sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP. Lex Crimen, 10(2), 109–117. Diambil dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33102/31300

Yudhistira, F. A., & Puspitosari, H. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembuat Dapat Diaksesnya Website Bermuatan Asusila dan Pornografi Anak. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 1–19. Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1948

Downloads

Published

2026-02-20

How to Cite

Setiawan, D. A., & Ariyanti, D. O. (2026). Menimbang Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Kesusilaan: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Mil/2025. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 7(2), 1236–1244. https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i2.7557