Menimbang Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Kesusilaan: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Mil/2025
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i2.7557Keywords:
Analisis Yuridis, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana KesusilaanAbstract
Permasalahan terkait kesusilaan menjadi permasalahan bersama karena berdampak negatif pada nilai norma kehidupan bermasyarakat. Perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi berpengaruh terhadap kemudahan akses dan penyebaran konten pornografi. Penegakan hukum tindak pidana kesusilaan sangat penting dilakukan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kesusilaan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Mil/2025. Jenis penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dianalisis secara kualitatif. Hasilnya, pidana penjara 9 bulan dan pemecatan dari dinas militer telah sesuai secara yuridis. Pertimbangan hakim tersebut didasarkan pada aspek yuridis melalui pemenuhan unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah, serta aspek nonyuridis berupa keadaan yang meringankan dan memberatkan guna mewujudkan proporsionalitas dan tujuan hukum yang seimbang. Namun, pada pidana tersebut masih terdapat ketimpangan antara pidana pokok dengan pidana tambahan serta dampak yang timbul bagi Terdakwa. Putusan tersebut menunjukkan kompleksitas antara peradilan pidana umum dan peradilan pidana militer, sehingga perlu harmonisasi di antara keduanya agar putusan yang dibuat menjadi tepat.
References
Anggraini, T., & Maulidya, E. N. (2020). Dampak Paparan Pornografi Pada Anak Usia Dini. Al-Athfaal: Jurnal Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, 3(1), 45–55. https://doi.org/10.24042/ajipaud.v3i1.6546
Auli, R. C. (2023). Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya. Diambil 1 Desember 2025, dari hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya-lt521b9029a4e48/
Darmawan, M. T., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2025). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Deepfake pada Pornografi Anak di Era Artifical Intelegence di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(1), 42–54. https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1257
Fadhilah, N., & Kamilatun, K. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Studi Perkara Nomor 64/Pid.B/2018/PN Kbu). Jurnal Hukum Legalita, 3(2), 142–148. https://doi.org/10.47637/legalita.v3i2.437
Ghibran, M. Z. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Asusila pada Media Sosial Dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(2), 649–660. Diambil dari https://doi.org/10.5281/zenodo.10494724.
Gurusinga, I. B., Ekaputra, M., & Marlina, M. (2024). Upaya Penanganan Kasus Penyebaran Konten Asusila Melalui Media Elektronik oleh Subdit Siber Polda Sumatera Utara. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 219–236. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.290
Hamja. (2019). Tindak Pidana Cyberbullying Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Dikaitkan dengan Putusan Nomor 68/Pid.Prap/2015/PN Jkt.Sel. Yustitia, 5(2), 281–292. https://doi.org/10.31943/yustitia.v5i2.94
Karisa, I. A. (2020). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Tindak Pidana Pencabulan oleh Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014/PN Kln). Verstek, 8(1), 157–167. Diambil dari https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/39623/26054
Komdigi. (2025). Apresiasi Laporan Masyarakat, Komdigi Tangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online. Diambil 1 Desember 2025, dari komdigi.go.id website: https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/apresiasi-laporan-masyarakat-komdigi-tangani-13-juta-konten-pornografi-dan-judi-online
Mahendra, M. I., & Rasji, R. (2024). Kajian Yuridis Pertimbangan Hakim Terkait Pemberian Sanksi Pidana Penjara Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 1030–1036. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.961
Mahkamah Agung. (2025). Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/MIL/2025. Diambil dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f04daeb42ba8e8a516313531353139.html
Pemerintah Republik Indonesia. (1958). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Diambil dari hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt52b2a19c12d97/wetboek-van-militair-strafrecht/document/
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024
Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (2024). Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 182-K/PM.II-08/AD/IX/2024. Diambil dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefb77c92c604e687c4313135383333.html
Peraturan Pemerintah. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/details/37589/uu-no-11-tahun-2008
Putra, A. D. (2021). Analisis Kebijakan Hukum terhadap Pembuat Video Asusila yang Dipublikasikan Secara Online oleh Pihak Lain di Indonesia. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19(3), 589–601. Diambil dari https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4535
Susilo, A., & Yustrisia, L. (2025). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain: Kasus di Pengadilan Negeri Batusangkar. Sumbang12 Law Journal, 04(01), 19–31. Diambil dari https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/smb12lj/article/view/6869
Wowiling, G. P., Pangkerego, O. A., & Tooy, C. S. (2021). Merusak Kesusilaan di Depan Umum sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP. Lex Crimen, 10(2), 109–117. Diambil dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33102/31300
Yudhistira, F. A., & Puspitosari, H. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembuat Dapat Diaksesnya Website Bermuatan Asusila dan Pornografi Anak. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 1–19. Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1948
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dicky Agung Setiawan, Dwi Oktafia Ariyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).









































































