FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENCEGAHAN DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v2i2.599Keywords:
KorupsiAbstract
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Terdapat beberapa teori mengenai mengapa korupsi dapat terjadi, namun pada jurnal ini mengambil dasar dari teori willingness and opportunity. Pada teori ini, korupsi terjadi disebabkan oleh adanya kesempatan dan niat dari orang itu sendiri.
References
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea642ce88d6d/antikorupsi-di-tengah-bencana-covid-19-oleh--korneles-materay?page=3#:~:text=Suatu%20teori%20yang%20bernama%20teori,didorong%20karena%20kebutuhan%2Fkeserakahan).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).