Implementasi Program Diversi sebagai Alternatif Peradilan Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i4.5203Keywords:
Diversi, Kekerasan Seksual, Peradilan Anak, Keadilan RestoratifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas program diversi sebagai alternatif peradilan anak dalam kasus kekerasan seksual, dengan fokus pada mekanisme, hambatan, tantangan, serta aspek restoratif atau pencegahan residivisme dari pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan artikel terkait program diversi dalam kasus kekerasan seksual pada anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program diversi di Indonesia masih belum mencapai efektivitas yang optimal. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai regulasi diversi, keterbatasan sumber daya dan infrastruktur, serta rendahnya tingkat kepercayaan dan partisipasi Masyarakat karena adanya stigma negatif yang melekat pada anak yang berkonflik dengan hukum. Akibatnya, proses reintegrasi sosial anak pelaku menjadi terhambat. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan efektivitas program diversi seperti peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, pelibatan tokoh masyarakat, pengembangan platform informasi daring, dan pengembangan program pendampingan pasca diversi yang terstruktur dan berkelanjutan.
References
Arintyas, A. P. R. D. A., Ikhwan, H., & Darwin, M. (2023). Restorative Diversion of Children in Conflict with the Law in Yogyakarta: An Analysis of Democracy, Trust, Citizenship. Jurnal Agregasi?: Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 11(2), 191–203. https://doi.org/10.34010/agregasi.v11i2.10998
Darmawan, A. P., & Rizal S. N. (2024). 4 Fakta Siswi SMP Palembang Dibunuh. Kompas.com. Diakses https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/05/094500065/4-fakta-siswi-smp-palembang-dibunuh-4-remaja-di-kuburan?page=all#google_vignette pada 6 Oktober 2024.
Gandhi, R., & Panjaitan, J. D. (2023). Peranan Penting Bimbingan dan Konseling dalam Proses Pasca-Diversi: Studi pada Anak Berhadapan dengan Hukum. Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 1(4), 782. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/njms
Hambali, A. R., & Zainuddin, Z. (2023). Implementation of Diversion for Children in Conflict with the Law by the National Police of Indonesia. European Journal of Law and Political Science, 2(6), 15–21. https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2023.2.6.112
Hermawan, D., Sahari, A., & Fauzi, A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2), 98–107. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.265
KPAI. (2023). Rakornas dan Ekspose KPAI 2023 : Membangun Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak, diambil dari https://www.kpai.go.id/publikasi/rakornas-dan-ekspose-kpai-2023-membangun-indonesia-bebas-kekerasan-terhadap-anak#:~:text=%E2%80%8B%E2%80%8BData%20kasus%20kekerasan,anak%20korban%20Eksploitasi%20Ekonomi%2FSeksual, Pada 10 Oktober 2024
Ngo, Q. M., Veliz, P. T., Kusunoki, Y., Stein, S. F., & Boyd, C. J. (2018). Adolescent sexual violence: Prevalence, adolescent risks, and violence characteristics. Preventive Medicine, 116, 68–74. https://doi.org/10.1016/j.ypmed.2018.08.032
Perdana, A. S. G. (2020). TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PEMERKOSAAN. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 10(2), 128–137.
Prakoso, A., & Mardijono, A. (2023). Legal Analysis of Diversion Efforts on Criminal Acts of Sexual Violence by Children as Perpetrators. Journal of Social Science, 04(05), 1180–1186.
Rodliyah. (2019). DIVERSI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1), 182–194. https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.847
Sa’diyah, M. H. (2021). Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Percobaan Perkosaan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(2), 78–91. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12318
Supusepa, R., & Sopacua, M. G. (2023). The Success of Diversion For Children Who In Conflict With The Law On Investigation Level. SASI, 29(2), 399. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i2.1584
Wahyudi, S., & Angkasa. (2018). APPLICATION OF DIVERSION PENAL MEDIATION ON SEXUAL VIOLENCE CASES TO REALIZE CHILD PROTECTION FOR VICTIMS OF SEXUAL VIOLENCE. Jurnal Dinamika Hukum, 18(3), 287–294. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2018.18.3.1704
Yunus, R., Rahman, S., & Abbas, I. (2023). Efektivitas Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Melibatkan Tersangka Anak Dibawah Umur. Journal of Lex Generalis (JLS), 4(2), 564–579.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tesya Devi Yuliana, Mary Philia Elisabeth

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).