Implementasi Program Diversi sebagai Alternatif Peradilan Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual

Authors

  • Tesya Devi Yuliana Universitas Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Mary Philia Elisabeth Universitas Surabaya, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i4.5203

Keywords:

Diversi, Kekerasan Seksual, Peradilan Anak, Keadilan Restoratif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas program diversi sebagai alternatif peradilan anak dalam kasus kekerasan seksual, dengan fokus pada mekanisme, hambatan, tantangan, serta aspek restoratif atau pencegahan residivisme dari pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan artikel terkait program diversi dalam kasus kekerasan seksual pada anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program diversi di Indonesia masih belum mencapai efektivitas yang optimal. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai regulasi diversi, keterbatasan sumber daya dan infrastruktur, serta rendahnya tingkat kepercayaan dan partisipasi Masyarakat karena adanya stigma negatif yang melekat pada anak yang berkonflik dengan hukum. Akibatnya, proses reintegrasi sosial anak pelaku menjadi terhambat. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan efektivitas program diversi seperti peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, pelibatan tokoh masyarakat, pengembangan platform informasi daring, dan pengembangan program pendampingan pasca diversi yang terstruktur dan berkelanjutan.

References

Arintyas, A. P. R. D. A., Ikhwan, H., & Darwin, M. (2023). Restorative Diversion of Children in Conflict with the Law in Yogyakarta: An Analysis of Democracy, Trust, Citizenship. Jurnal Agregasi?: Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 11(2), 191–203. https://doi.org/10.34010/agregasi.v11i2.10998

Darmawan, A. P., & Rizal S. N. (2024). 4 Fakta Siswi SMP Palembang Dibunuh. Kompas.com. Diakses https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/05/094500065/4-fakta-siswi-smp-palembang-dibunuh-4-remaja-di-kuburan?page=all#google_vignette pada 6 Oktober 2024.

Gandhi, R., & Panjaitan, J. D. (2023). Peranan Penting Bimbingan dan Konseling dalam Proses Pasca-Diversi: Studi pada Anak Berhadapan dengan Hukum. Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 1(4), 782. Retrieved from https://jurnal.intekom.id/index.php/njms

Hambali, A. R., & Zainuddin, Z. (2023). Implementation of Diversion for Children in Conflict with the Law by the National Police of Indonesia. European Journal of Law and Political Science, 2(6), 15–21. https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2023.2.6.112

Hermawan, D., Sahari, A., & Fauzi, A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2), 98–107. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.265

KPAI. (2023). Rakornas dan Ekspose KPAI 2023 : Membangun Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak, diambil dari https://www.kpai.go.id/publikasi/rakornas-dan-ekspose-kpai-2023-membangun-indonesia-bebas-kekerasan-terhadap-anak#:~:text=%E2%80%8B%E2%80%8BData%20kasus%20kekerasan,anak%20korban%20Eksploitasi%20Ekonomi%2FSeksual, Pada 10 Oktober 2024

Ngo, Q. M., Veliz, P. T., Kusunoki, Y., Stein, S. F., & Boyd, C. J. (2018). Adolescent sexual violence: Prevalence, adolescent risks, and violence characteristics. Preventive Medicine, 116, 68–74. https://doi.org/10.1016/j.ypmed.2018.08.032

Perdana, A. S. G. (2020). TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PEMERKOSAAN. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 10(2), 128–137.

Prakoso, A., & Mardijono, A. (2023). Legal Analysis of Diversion Efforts on Criminal Acts of Sexual Violence by Children as Perpetrators. Journal of Social Science, 04(05), 1180–1186.

Rodliyah. (2019). DIVERSI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1), 182–194. https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.847

Sa’diyah, M. H. (2021). Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Percobaan Perkosaan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(2), 78–91. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12318

Supusepa, R., & Sopacua, M. G. (2023). The Success of Diversion For Children Who In Conflict With The Law On Investigation Level. SASI, 29(2), 399. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i2.1584

Wahyudi, S., & Angkasa. (2018). APPLICATION OF DIVERSION PENAL MEDIATION ON SEXUAL VIOLENCE CASES TO REALIZE CHILD PROTECTION FOR VICTIMS OF SEXUAL VIOLENCE. Jurnal Dinamika Hukum, 18(3), 287–294. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2018.18.3.1704

Yunus, R., Rahman, S., & Abbas, I. (2023). Efektivitas Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Melibatkan Tersangka Anak Dibawah Umur. Journal of Lex Generalis (JLS), 4(2), 564–579.

Downloads

Published

2025-07-12

How to Cite

Yuliana, T. D., & Elisabeth, M. P. (2025). Implementasi Program Diversi sebagai Alternatif Peradilan Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 6(4), 3228–3236. https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i4.5203