Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, an Musyarakah, Terhadap Profitabilitas: Menguji Peran Moderating Dewan Pengawas Syariah

Authors

  • Syarif Rohmatullah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Solo, Indonesia
  • Zulfikar Zulfikar Universitas Muhammadiyah Surakarta, Solo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i3.5030

Keywords:

Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, Dewan Pengawas Syariah, Profitabilitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pembiayaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah terhadap profitabilitas Bank Syariah di Indonesia, serta menguji peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diambil dari laporan keuangan tahunan sembilan bank syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2023. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda dan moderated regression analysis (MRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah dan musyarakah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Return on Assets (ROA), sedangkan pembiayaan murabahah tidak berpengaruh signifikan. DPS terbukti memoderasi pengaruh mudharabah dan musyarakah terhadap profitabilitas, namun tidak signifikan dalam memoderasi pengaruh pembiayaan murabahah. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan literatur keuangan syariah dan implikasi praktis bagi manajemen bank syariah dalam pengambilan keputusan pembiayaan dan tata kelola syariah.

References

Aditya, M. R., & Nugroho, M. A. (2016). Pengaruh pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah terhadap tingkat profitabilitas bank umum syariah periode 2010–2014. Jurnal Profita, 4(4), 1–11.

Africa, L. A. (2023). Pengaruh Non Performing Financing pada Kinerja Keuangan Bank Syariah: Dewan Pengawas Syariah sebagai Moderasi. J-MACC: Journal of Management and Accounting, 6(2), 153–161. DOI: 10.52166/j-macc.v6i2.3858

Andiyansari, C., N. (2020). Akad mudharabah dalam perspektif fikih dan perbankan syariah. SALIHA: Jurnal Pendidikan & Agama Islam, 3(2), 42–54. DOI: 10.54396/saliha.v3i2.80

Anjani, R., & Hasmarani, M. I. (2016). Pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah terhadap profitabilitas BPRS di Indonesia periode 2012–2015. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 2(2), 38–45. DOI: 10.20885/jeki.vol2.iss2.art5

Arikunto, S. (2020). Metode kuantitatif deskriptif. Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local, 1(69), 5–24.

Bahri, S. (2022). Pengaruh pembiayaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah terhadap profitabilitas. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 6(1), 15–27. DOI: 10.46367/jas.v6i1.502

Damayanti, E., Suartini, S., & Mubarokah, I. (2021). Pengaruh pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas bank umum syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 250–255. DOI: 10.29040/jiei.v7i1.1856

Fachrurrazi, F., & Olivia, M. (2021). Pengaruh pembiayaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah terhadap profitabilitas pada PT Bank BNI Syariah. Jurnal Akuntansi Indonesia, 9(2), 168–181. DOI: 10.30659/jai.9.2.168-181

Lestari, R. S., & Anwar, S. (2021). Peran moderasi non performing financing terhadap pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan profit sharing ratio pada profitabilitas bank umum syariah. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 5(2), 95–109. DOI: 10.46367/jas.v5i2.374

Masykuroh, E. (2012). Eksistensi DPS dalam memoderasi pengaruh pembiayaan, kinerja keuangan dan pengungkapan CSR pada bank umum syariah di Indonesia. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 12(1), 113–134. DOI: 10.21154/al-tahrir.v12i1.49

Maulidizen, A. (2019). Pengaruh pembiayaan syariah terhadap profitabilitas bank umum syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 13, 215–250.

Nurhayati, S., & Wasilah. (2015). Akuntansi syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Pratama, D. N., Martika, L. D., & Rahmawati, T. (2017). Pengaruh pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah dan sewa ijarah terhadap profitabilitas. JRKA, 3(1), 53–68.

PSAK 102. (2019). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 102: Akuntansi Murabahah. Ikatan Akuntan Indonesia.

Putra, P. (2018). Pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah terhadap profitabilitas 4 bank umum syariah periode 2013–2016. Jurnal Organisasi dan Manajemen, 14(2), 140–150. DOI: 10.33830/jom.v14i2.159.2018

Putri, R. D. (2020). Pengaruh pembiayaan murabahah dan musyarakah terhadap profitabilitas bank umum syariah periode 2016–2018. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 3(1), 48–56. DOI: 10.25299/jtb.2020.vol3(1).5310

Septiani, A. (2017). Analisis pengaruh pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, dan pembiayaan murabahah terhadap profitabilitas bank umum syariah yang terdaftar di Bank Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling, 1(1), 1689–1699.

Suaidah, I. (2020). Pengaruh pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah terhadap laba bersih bank umum syariah tahun 2014–2017. Jurnal Manajemen dan Inovasi (MANOVA), 3(1), 17–27. DOI: 10.15642/manova.v3i1.196

Suryadi, N. (2020). Terhadap profitabilitas bank umum syariah di Indonesia periode 2012–2018. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 3(1), 1–10.

Widianengsih, N., Suartini, S., & Diana, N. (2020). Pengaruh pembiayaan murabahah, mudharabah dan musyarakah terhadap tingkat profitabilitas bank syariah di Indonesia. AKUNSIKA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 1(1), 76–83.

Yani, E., & Nur, M. (2020). Analisis pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas bank syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomika Indonesia, 9(2), 13–20. DOI: 10.29103/ekonomika.v9i2.3179

Downloads

Published

2025-05-11

How to Cite

Rohmatullah, S., & Zulfikar, Z. (2025). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, an Musyarakah, Terhadap Profitabilitas: Menguji Peran Moderating Dewan Pengawas Syariah. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 6(3), 2340–2350. https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i3.5030