Dampak Risiko Bagi Konsumen dalam Praktik Merugikan Pinjaman Online Ilegal

Authors

  • Laura Sharendova Gunawan Universitas Tarumanagara, DKI Jakarta, Indonesia
  • Christine S.T. Kansil Universitas Tarumanagara, DKI Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i1.3619

Keywords:

Pinjaman Online, Ilegal, Teknologi Informasi, Konsumen

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi mempengaruhi pola kehidupan masyakarat, salah satunya pada sektor keuangan. Pada awalnya sektor keuangan menggunakan sistem konvensional menjadi sistem modern. Inovasi pada sektor keuangan bernama fintech (financial technology) atau biasa dikenal dengan pinjaman online. Pinjaman online adalah layanan keuangan digital berbasis teknologi dan informasi dengan memberikan kemudahan terhadap pemberi pinjaman dan penerima pinjaman tanpa harus bertemu langsung. Pinjaman online diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Semakin marak terjadinya pinjaman online, terjadi dengan adanya pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal adalah pinjaman berbasis jaringan internet yang tidak terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistemnya dengan syarat mudah menggunakan KTP dan verifikasi wajah yang membuat masyarakat tergiur untuk memakai pinjaman tersebut. Pinjaman online ilegal ini memiliki ciri-ciri bunga yang tinggi dan ketika tidak membayar, konsumen terkena ancaman oleh pihak pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan penelitian bersifat deskriptif. Jenis data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi risiko bagi konsumen yang terjerat pinjaman online ilegal. Hasil penelitian dinyatakan bahwa konsumen harus memahami risiko terhadap pinjaman online ilegal agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan memahami upaya hukum dari pemerintah untuk masyarakat.

References

Marta Widian Sari dan Andry Novrianto, Kenali bisnis di era digital financial technology, (Padang: CV. Insan Mandiri, 2020)

Otoritas Jasa Keuangan, Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, (Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen, 2017)

Ginantra, Ni Luh Wiwik Sri Rahayu, Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi Di Era Digital, (Medan: Yayasan Kita Menulis., 2020)

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan ke- IV. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2017).

Agung, Andi Arfian dan Erlina Erlina. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Pinjaman Online”. Alauddin Law Development 2. No.3 Tahun 2020.

Mentari, Ananda Maghfira Ajeng. “Analisis Faktor-Faktor Keputusan Pemberian Kredit Pinjaman Online (Studi Kasus PT. Cicil Solusi Mitra Teknologi)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 9. No. 2 Tahun 2021.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Affifah, Farrah Putri. “Apa Itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek Dan Langkah Aman Penggunaannya,” , https://www.tribunnews.com/nasional /2021/10/15/apa-itu-pinjaman-online-ini-penjelasan-cara-cek-dan-langkah-aman-penggunaannya#google_vignette , 20 November

Aidha, Cut Nurul et al., “Keterlilitan Utang Rumah Tangga, Studi Terhadap Profil dan Risiko Konsumen Kartu Kredit dan Pinjaman Online”,

https://repository.theprakarsa.org/media/publications/313815-dampak-sosial-ekonomi-jerat-utang-rumah-774c8ebc.pdf , 20 November

Anonim, “Maraknya Kasus Pinjaman Online Dan Penyebaran Data Nasabah”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190326134104-297-380774/maraknya-kasus-pinjaman-online-dan-penyebaran-data-nasabah , 20 November

Anonim, “LBH Temukan Banyak Pelanggaran Hukum Dalam Pinjaman Online”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181209141646-78-352232/lbh- temukan-banyak-pelanggaran-hukum-dalam-pinjaman-online, 20 November.

Anonim, “OJK: Jangan Terbuai Kemudahan Pinjaman Online”,

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190212181737-78-368621/ojk-jangan-terbuai-kemudahan-pinjaman-online , 20 November

Hasela, Rizka Noor “Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pinjaman Online”, https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum , 20 November

Kencana, M.R.B, “ LBH Jakarta: Terror Utang Pinjaman Online adalah Pelanggaran HAM” , https://www.liputan6.com/bisnis/read/3887661/lbh-jakarta-teror-utang-pinjaman-online-adalah-pelanggaran-ham, 20 November.

Yusuf, Muhammad. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial Technology,”

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/47544/1/MUHAMMAD%20YUSUF-FSH.pdf , 20 November

Zaenuddin, M.H Akhmad, S.H, “Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya,” https://amp.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/31/060000980/pinjol-ilegal-begini-jerathukumnya , 20 November.

Downloads

Published

2025-01-03

How to Cite

Sharendova Gunawan, L., & S.T. Kansil, C. (2025). Dampak Risiko Bagi Konsumen dalam Praktik Merugikan Pinjaman Online Ilegal. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 6(1), 461–469. https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i1.3619