Dampak Risiko Bagi Konsumen dalam Praktik Merugikan Pinjaman Online Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i1.3619Keywords:
Pinjaman Online, Ilegal, Teknologi Informasi, KonsumenAbstract
Perkembangan teknologi dan informasi mempengaruhi pola kehidupan masyakarat, salah satunya pada sektor keuangan. Pada awalnya sektor keuangan menggunakan sistem konvensional menjadi sistem modern. Inovasi pada sektor keuangan bernama fintech (financial technology) atau biasa dikenal dengan pinjaman online. Pinjaman online adalah layanan keuangan digital berbasis teknologi dan informasi dengan memberikan kemudahan terhadap pemberi pinjaman dan penerima pinjaman tanpa harus bertemu langsung. Pinjaman online diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Semakin marak terjadinya pinjaman online, terjadi dengan adanya pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal adalah pinjaman berbasis jaringan internet yang tidak terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistemnya dengan syarat mudah menggunakan KTP dan verifikasi wajah yang membuat masyarakat tergiur untuk memakai pinjaman tersebut. Pinjaman online ilegal ini memiliki ciri-ciri bunga yang tinggi dan ketika tidak membayar, konsumen terkena ancaman oleh pihak pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan penelitian bersifat deskriptif. Jenis data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi risiko bagi konsumen yang terjerat pinjaman online ilegal. Hasil penelitian dinyatakan bahwa konsumen harus memahami risiko terhadap pinjaman online ilegal agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan memahami upaya hukum dari pemerintah untuk masyarakat.
References
Marta Widian Sari dan Andry Novrianto, Kenali bisnis di era digital financial technology, (Padang: CV. Insan Mandiri, 2020)
Otoritas Jasa Keuangan, Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, (Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen, 2017)
Ginantra, Ni Luh Wiwik Sri Rahayu, Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi Di Era Digital, (Medan: Yayasan Kita Menulis., 2020)
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan ke- IV. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2017).
Agung, Andi Arfian dan Erlina Erlina. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Pinjaman Online”. Alauddin Law Development 2. No.3 Tahun 2020.
Mentari, Ananda Maghfira Ajeng. “Analisis Faktor-Faktor Keputusan Pemberian Kredit Pinjaman Online (Studi Kasus PT. Cicil Solusi Mitra Teknologi)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 9. No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Affifah, Farrah Putri. “Apa Itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek Dan Langkah Aman Penggunaannya,” , https://www.tribunnews.com/nasional /2021/10/15/apa-itu-pinjaman-online-ini-penjelasan-cara-cek-dan-langkah-aman-penggunaannya#google_vignette , 20 November
Aidha, Cut Nurul et al., “Keterlilitan Utang Rumah Tangga, Studi Terhadap Profil dan Risiko Konsumen Kartu Kredit dan Pinjaman Online”,
https://repository.theprakarsa.org/media/publications/313815-dampak-sosial-ekonomi-jerat-utang-rumah-774c8ebc.pdf , 20 November
Anonim, “Maraknya Kasus Pinjaman Online Dan Penyebaran Data Nasabah”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190326134104-297-380774/maraknya-kasus-pinjaman-online-dan-penyebaran-data-nasabah , 20 November
Anonim, “LBH Temukan Banyak Pelanggaran Hukum Dalam Pinjaman Online”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181209141646-78-352232/lbh- temukan-banyak-pelanggaran-hukum-dalam-pinjaman-online, 20 November.
Anonim, “OJK: Jangan Terbuai Kemudahan Pinjaman Online”,
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190212181737-78-368621/ojk-jangan-terbuai-kemudahan-pinjaman-online , 20 November
Hasela, Rizka Noor “Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pinjaman Online”, https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum , 20 November
Kencana, M.R.B, “ LBH Jakarta: Terror Utang Pinjaman Online adalah Pelanggaran HAM” , https://www.liputan6.com/bisnis/read/3887661/lbh-jakarta-teror-utang-pinjaman-online-adalah-pelanggaran-ham, 20 November.
Yusuf, Muhammad. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial Technology,”
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/47544/1/MUHAMMAD%20YUSUF-FSH.pdf , 20 November
Zaenuddin, M.H Akhmad, S.H, “Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya,” https://amp.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/31/060000980/pinjol-ilegal-begini-jerathukumnya , 20 November.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Laura Sharendova Gunawan, Christine S.T. Kansil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).