Tanggung Jawab Pengendali dalam Kegagalan Pembayaran Kewajiban Perusahaan Asuransi Kepada Pemegang Polis Akibat Pengelolaan Investasi yang Tidak dilaksanakan Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian

Authors

  • Marini Yanuarsih Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i6.3019

Keywords:

Manajemen Investasi, Prinsip Kehati-hatian, Tata Kelola Perusahaan

Abstract

Pengelolaan investasi merupakan jantung perusahaan asuransi untuk menjaga kesehatan keuangan guna memperoleh hasil investasi yang nantinya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Kegiatan usaha dan pengelolaan investasi harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang terkait atas penempatan investasi dan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pentingnya independensi organ perusahaan dalam melakukan pengelolaan perusahaan termasuk tidak terpengaruh dan tunduk pada siapapun termasuk Pengendali. Lembaga jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat berisiko tinggi menimbulkan moral hazard untuk penyalahgunaan dana yang diperolehnya. Sehingga, ketentuan peraturan perundangan di bidang perasuransian mengatur konsekuensi bagi Pengendali yang berperan terhadap kegagalan perusahaan asuransi dalam membayar kewajibannya kepada pemegang polis dengan harapan pengelolaan perusahaan asuransi dapat menjunjung tata kelola perusahaan yang baik.

References

Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 4 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 4 TLN No.6845.

Undang-Undang Tentang Perasuransian, UU Nomor 40 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 337 TLN No. 5618.

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 106 TLN No. 4756.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, POJK Nomor 71/POJK.05/2016, LN Tahun 2016 No. 304 TLN No. 5994.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, POJK Nomor 73/POJK.05/2016, LN Tahun 2016 No. 306 TLN No. 5996.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. POJK Nomor 55/POJK.05/2017.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2013.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2021.

Marzuki, Peter Mahmud, “Pengantar Ilmu Hukum,” Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Soekamto, Soerjono dan Sri Mamuji, “Penelitian Hukum Normatif,” Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Somardi, “General Theory of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Imu Hukum Deskriptif Empirik”, Jakarta: BEE Media Indonesia, 2007.

Ujan, Andre Ata, “Filsafat Hukum,” Yogyakarta: Kanisius, 2009.

Arzy, Vivi Nur dan Yeti Sumiyati, “Tanggung Jawab Perusahaan Perencana Keuangan Penyedia Program Investasi yang Merugikan Konsumen Dihubungkan dengan Teori Kepastian Hukum,” Jurnal Magister Hukum Udayana Udayana Master of Law Journal 10 No. 3, September 2021.

Arifah, Nianda Dinilah, Elisatris Gultom, Nyulistiowati Suryanti, “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelanggaran Underlying Investment oleh Perusahaan Asuransi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” Jurnal Sains Sosio Humaniora. Volume 5. Nomor 2. Desember 2021.

Lubis, Manertiur Meilina, Kornelius Simanjuntak, “Analisis Hukum Penempatan Investasi yang Mengalami Kegagalan Pada Perusahaan Asuransi PT. Asabri (Persero),” Jurnal Binamulia Hukum Volume 11. Nomor 1. Juli 2022.

Pradana, Yana Ayu, dan Brady Rikumahu. “Penerapan Manajemen Risiko Terhadap Perwujudan Good Corporate Governance Pada Perusahaan Asuransi.” Jurnal Trikonomika 13. No. 2. 2014.

Tampubolon, Wahyu Simon, “Upaya Perlindungan Hukum bagi Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 4 No. 1. Maret 2016.

Wiriadinata, Wahyu. “Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian”. Jurnal Konstitusi. Vol. 9 No. 2. 2012.

Rahardyan, Aziz, “Kasus Asuransi Bermasalah Harus Jadi Pelajaran dan Katalis Pendongkrak Literasi”. Tersedia pada

https://finansial.bisnis.com/read/20221210/215/1607290/kasus-asuransi-bermasalah-harus-jadi-pelajaran-dan-katalis-pendongkrak-literasi, diakses pada tanggal 1 Desember 2022.

Laucereno, Sylke Febrina, "Sederet Masalah yang Bikin Jiwasraya Gagal Bayar", Tersedia pada https://finance.detik.com/moneter/d-6460776/sederet-masalah-yang-bikin-jiwasraya-gagal-bayar, diakses pada tanggal 10 Desember 2022.

Downloads

Published

2024-11-03

How to Cite

Yanuarsih, M. (2024). Tanggung Jawab Pengendali dalam Kegagalan Pembayaran Kewajiban Perusahaan Asuransi Kepada Pemegang Polis Akibat Pengelolaan Investasi yang Tidak dilaksanakan Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 5(6), 2957–2966. https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i6.3019