Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi oleh Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan (Studi Putusan PN Medan Nomor 68/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn.Mdn) dalam Perspektif Keadilan Menurut Pancasila dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i6.2859Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Hukum Islam, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis aspek yuridis dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, serta menilai kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip-prinsip keadilan menurut Pancasila dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case study). Data diperoleh melalui studi dokumen dan literatur hukum yang relevan, termasuk putusan pengadilan dan literatur hukum Islam serta Pancasila. Analisis dilakukan dengan menguraikan fakta-fakta hukum yang ada dalam kasus tersebut dan menginterpretasikannya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dalam Pancasila dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan PN Medan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn telah memberikan putusan yang cukup tegas terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. Namun, dalam perspektif keadilan menurut Pancasila, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait dengan pemulihan kerugian negara dan perlindungan terhadap masyarakat yang dirugikan. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, putusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan pada keadilan, pengembalian hak-hak yang dirampas, dan pencegahan terhadap tindak kejahatan serupa di masa depan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun putusan pengadilan sudah mengarah pada penegakan hukum yang adil, perlu adanya upaya lebih lanjut untuk menyempurnakan pelaksanaan keadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan hukum Islam, guna mencapai tujuan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Saran bagi pembuat kebijakan adalah untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan yang efektif dalam upaya pemberantasan korupsi, serta meningkatkan edukasi mengenai nilai-nilai keadilan dalam Pancasila dan hukum Islam kepada para penegak hukum dan masyarakat luas.
References
Departeman Penddikan Nasional Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. (n.d.). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ali, Z. (2003). Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Sinar Grafika.
Al-Kahlaniy, M. B. (n.d.). Subulussalam Jilid IV. Bandung: Dahlan Bandung.
al-Zuhali, W. (n.d.). Ushul al-Fiqh al-Islam Juz II. Beirut: Dar Al-Fikr.
Ash-Shiddieqy, T. H. (1997). Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Atmasasmita, R. (2002). Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI.
Atmasasmita, R. (2004). Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.
Badriyah, S. M. (2016). Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik. Jakarta: Sinar Grafika.
Buku Pedoman Penyusunan Tesis, Program Pasca Sarjana Magister Ilmu hukum. (2006). Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Dahlan, A. A. (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Dardji Darmodihardjo, S. (1999). Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Daur, A. a. (1965). Ahkamu al-Bayyinat.
Hamzah, A. (1991). Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hartanti, E. (2009). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
HR, M. (2009). Rekonstruksi Konsep Keadilan (Studi Tentang Perlindungan Korban Tindak Pidana Terhadap Nyawa Menurut Hukum Islam, Konstruksi Masyarakat dan Instrumen Internasional. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Huijbers, T. (2014). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.
Imam Suyuthi, I. N. (n.d.). Al-Asybah wa AlNadzo’ir Imam Subki.
Ismu Gunadi, J. E. (2014). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana,.
Jaya, N. S. (2005). Tindak Pidana KOrupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Khalaf, A. W. (2010). Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amani.
Mas, M. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Moelatiningsih, M. (2013). Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum UNDIP. Semarang.
Musanef. (1984). Manajemen Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Poerwadarminta, W. (1982). Kamus Umum Bahsa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Praja, J. S. (1995). Filsafat Hukum Islam . Bandung: P2U LPPM Unisba.
Prasetyo, T. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Qoyyim, I. (1423 H). I’lam al-Muwaqqi’in. Dar Ibn al-Jauzy.
Qoyyim, I. (n.d.). Aunu al-Ma’bud. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Rahardjo, S. (1996). Ilmu Hukum. Bandung: Ghalia Indonesia.
Sri Hartini, S. M. (2022). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Widjaja, A. (2006). Administrasi Kepegawaian. Jakarta: Rajawali.
Yulia, R. (2013). Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rayyanda Fitra Surbakti, Ansari, Ramadhan Syahmedi Siregar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).