Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i5.2759Keywords:
Tata Kelola Kolaboratif, Pendapatan Daerah Asli, Keuangan Daerah, Penta helix, Pemangku KepentinganAbstract
Berdasarkan Data Kependudukan dan Realisasi PAD Provinsi Jawa Barat dan 27 Kabupaten / Kota dari tahun 2019 hingga 2023. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadi ketimpangan pertumbuhan ekonomi di berbagai kabupaten / kota di Jawa Barat. Beberapa daerah mungkin mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan ada juga daerah dengan pertumbuhan ekonomi terendah seperti pendapatan daerah tertinggi adalah Kota Bandung (3,2 triliun pada tahun 2023) dan di sisi lain kabupaten/kota dengan pendapatan daerah terendah pada tahun 2023 adalah Kota Banjar (155,7 miliar), membuktikan adanya ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, hal ini disebabkan beberapa faktor yang terjadi yaitu penutupan usaha dan industri akibat pandemi mengurangi pendapatan daerah karena pajak dari sektor pariwisata, kuliner, hiburan, dan ritel berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa kabupaten / kota yang berada di perkotaan memiliki kegiatan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan kabupaten / kota yang berada di luar perkotaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang tata kelola kolaboratif dalam meningkatkan pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat serta faktor pendukung, hambatan dan kebaruan tata kelola kolaboratif. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, terlihat bahwa Tata Kelola Kolaboratif dalam peningkatan PAD Provinsi Jawa Barat belum terlaksana secara optimal karena tidak ada kesamaan data yang terintegrasi, ada ego sektoral, kolaborasi individu belum terlihat dan jumlah sumber daya manusia belum memadai. dibandingkan dengan objek pajak.
References
Agranoff, R., & McGuire, M. (2003). Collaborative public management: New strategies for local governments. Georgetown University Press.
Arrozaaq, D. L. C. (2016). Collaborative Governance (Studi Tentang Kolaborasi Antar Stakeholders Dalam Pengembangan Kawasan Minapolitan Di Kabupaten Sidoarjo) [Dissertation]. Universitas Airlangga.
Crosby, B. C., & Bryson, J. M. (2005). Leadership for the common good: Tackling public problems in a shared-power world (Vol. 264). John Wiley & Sons.
Daulay, A. (2024). Analisis Collaborative Governance Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Bandung [Dissertation]. Universitas Pasundan.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011
Huxham, C., & Vangen, S. (2013). Managing to collaborate: The theory and practice of collaborative advantage. Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203010167
Innes, J. E., & Booher, D. E. (2010). Beyond collaboration democratic governance for a resilient society. Planning with Complexity, An Introduction to Collaborative Rationality or Public Policy, 196–215.
Leavy, P. (2022). Research design: Quantitative, qualitative, mixed methods, arts-based, and community-based participatory research approaches. Guilford Publications.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. CV Andi Offset.
Moore, M. H. (1997). Creating public value: Strategic management in government. Harvard university press.
Page, S. (2004). Measuring accountability for results in interagency collaboratives. Public Administration Review, 64(5), 591–606. https://doi.org/10.1111/j.1540-6210.2004.00406.x
Rasyid, K., & Darumurti, A. (2022). Collaborative Governance dalam Pengelolaan Obyek Wisata Bahari Wilayah Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020-2021. Jurnal Pemerintahan Dan Kebijakan (JPK), 3(2), 75–91. https://doi.org/10.18196/jpk.v3i2.13476
Sullivan, H., Barnes, M., & Matka, E. (2002). Building Collaborative Capacity throughTheories of Change’ Early Lessons from the Evaluation of Health Action Zones in England. Evaluation, 8(2), 205–226. https://doi.org/10.1177/1358902002008002514
Surya, I., Nofrima, S., Saputra, H. A., & Nurmiyati, N. (2021). Collaborative Governance Dalam Pengelolaan Wisata Berkelanjutan Di Kabupaten Kulon Progo (Studi Kasus: Wisata Kebun Teh Nglinggo). AL IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 6(2), 190–199. https://doi.org/10.29300/imr.v6i2.2605
Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya. VisiMedia. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=5zbkCgAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR3&dq=Undang-Undang+No+23+Tahun+2014+Tentang+Pemerintahan+Daerah&ots=0pbF9Ipp15&sig=u-JM0ZpGe0hCK0jPKdRw7BhuBtY&redir_esc=y#v=onepage&q=Undang-Undang%20No%2023%20Tahun%202014%20Tentang%20Pemerintahan%20Daerah&f=false
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rina Parlina, Fernandes Simangunsong, Rizari Rizari, Tumpak Haposan Simanjuntak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).