PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN NIAS
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v1i1.257Keywords:
Kompetensi, Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian DaerahAbstract
Masalah utama yang dihadapi pemerintah dalam menyongsong era revolusi industri 4.0 adalah keterbatasan kualitas aparatur sipil negara padahal disisi lain aparatur sipil negara dituntut untuk memiliki kompetensi yang relevan mengikuti perkembangan teknologi agar dapat memanfaatkan teknologi tersebut sebagai sebuah peluang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan analisis data kualitatif secara interaktif meliputi reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan/ verifikasi (conclusion drawing/ verification). Hasil analisis memberikan kesimpulan bahwa kompetensi aparatur sipil negara di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias secara umum sudah cukup memadai. Standar kompetensi yang diterapkan mendorong aparatur sipil negara untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.
References
Faozan, Haris. 2018. Perubahan Paradigma Pengembangan Kompetensi menuju Smart ASN. [Online] Tersedia : https://www.menpan.go.id/site/arsip-e-jurnal/jurnal-tahun-2018 [11 Mei 2020]
Mamik. 2015. Metode Kualitatif. Sidoarjo : Penerbit Zifatama Publisher
Moeheriono. 2009. Pengukuran Kinerja Berbasi Kompetensi. Bogor : Ghalia Indonesia
Nazir, Moh. 2011. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. [Online] Tersedia: https://jdih.menpan.go.id/data_puu/PERMENPANRB%20NO%2038%20Tahun%202017.pdf [12 Mei 2020]
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. [Online] Tersedia: https://jdih.bsn.go.id/public_assets/file/f1fd8e9de144c3d8708a2b43681db48c.pdf [12 Mei 2020]
Sanapiah, A. Azis. 2008. Strategi Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur melalui Pendidikan dan Pelatihan. [Online] Tersedia : http://blog.ub.ac.id/horassitumorang/files/2012/05/Jurnal-Penelitian-MSDM-23.pdfsdm33.pdf [10 Mei 2020]
Sartika, D. & Kusumaningrum, M. 2017. Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Borneo Administrator, 13(2), 131-150.
Sofo, Francesco. 1999. Human Resource Development, Perspective, Roles and Practice Choice. Business and Professional Publishing
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Penerbit Alfabeta
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. [Online] Tersedia: https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf [12 Mei 2020]
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. [Online] Tersedia: http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/5TAHUN2014UU.HTM [12 Mei 2020]
Wibowo. 2017. Manajemen Kinerja. Depok : Rajawali Pers
Yuliani, Febri, and Iman Perama. Hubungan Pendidikan dan Pelatihan terhadap Kompetensi Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. [Online] Tersedia : https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/4949/4831 [10 Mei 2020]
Yustiono, E. (2006). “Reorientasi Peningkatan Kompetensi Sdm Aparatur Dalam Pemberian Layanan Publik”. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 3(1), 02
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).