Praktik Pembiayaan Arrum Haji di PT. Pegadaian Syariah CPS Alaman Bolak Perspektif Teori Kesadaran Hukum dan Maqashid al-Syariah

Authors

  • Pirmansyah Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Muhammad Syukri Albani Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Dhiauddin Tanjung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i5.2525

Keywords:

Pendidikan Islam, Perspektif, Revolusi Modern, Kepastian Hukum, Peran, Istilah Kesehatan, Haji

Abstract

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa,  pertama, kesadaran hukum pejabat PT. Pegadaian Syariah CPS Alaman Bolak terkait Pembiayaan Arrum Haji termasuk pada kategori kesadaran hukum yang rendah. Sebab, mereka tidak memiliki kualifikasi pengetahuan dan pemahaman tentang akad yang tidak boleh mencantumkan ta’widh.  Pengetahuan mereka juga tidak memenuhi kualifikasi pengetahuan tentang mafsadah yang dapat timbul pada pembiyaan Arrum Haji, yaitu kemungkinan jamaah masih harus melunasi hutangnya padahal keberangkatan haji sudah dibatalkan. Kedua, kesadaran hukum nasabah PT. Pegadaian Syariah CPS Alaman Bolak terkait Pembiayaan Arrum Haji juga termasuk kategori kesadaran hukum yang rendah. Sebab mereka mengetahui tentang fatwa MUI tentang akad rahn, qardh, termasuk soal adanya pengaturan tentang ta’widh. Namun, para nasabah hanya sekedar mengetahui, tapi tidak memahami.  Dengan pengtahuan hukum semacam itu, mereka melakukan akad yang dapat menimbulkan mafsadah dari segi harta, bahwa mereka masih memiliki kemungkinan untuk melunasi cicilannya padahal keberangkatan haji sudah dibatalkan. Ditambah lagi mereka menyetujui pencamtunan ta’widh  dalam akad. Ketiga, adapun perspektif maqashid al-syariah tentang kesadaran hukum nasabah dan pihak PT. Pegadaian Syariah CPS Alaman Bolak terkait Pembiayaan Arrum Haji tidak memenuhi unsur hifz al-mal. Pencantuman ta’widh pada saat akad, yang tentunya menyebabkan kerugian bagi nasabah, dan kemungkinan jamaah harus mencicil hutang sekalipun porsi haji sudah dibatalkan, tidak relevan dengan tugas seorang mukmin untuk menjaga harta atau hifz al-mal, jelas sekali mafsadahnya. Sekalipun produk Arrum Haji ini diklaim mempermudah untuk mendapatkan porsi haji dan meminimalisir antrean panjang masa tunggu haji. Hal in sesuai dengan kaidah menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Berdasarkan kaidah ini dapat dipahami bahwa, kesadaran hukum nasabah dan tawaran pihak pegadaian terkait kemasalahatan untuk mempermudah keberangkatan haji, tentu harus dihindari apabila ada kemafsadatan yang menanti dibalik kemudahan itu, yakni kerugian harta yang akan dialami nasabah.

References

REFERENSI

Abubakar, Metode Istislahiah,h. 80.

Al-Jauziyyah, Ibnu Qayyim I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rab Al-‘Alamin, (Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Saudiyyah: Dar Ibn al-Jauz i, 1223 H)

Al-Juzairi, Muhammad Abdurrahman, Fikih Empat Madzhab, Juz II, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2017 )

Al-Zuhaily, Wahbah Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Juz III, (Beirut; Dar al-Fikr, 1997) Al-Zuhaily, Wahbah Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Juz III, (Beirut; Dar al-Fikr, 1997)

Fahmi, Faiz Fikri Al, “Kebijakan Penundaan Ibadah Haji dan Umrah dalam Perspektif Hukum Islam dan Sejarah Peradaban Islam”, dalam Rausyan Fikr, Vol. 19, No. 2, 2023

diakses dari https://voi.id/ekonomi/249796/arrum-haji-pegadaian-berikut-definisi-serta-persyaratannya, 15 Januari 2024.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2019)

Morris, Ian D., “Mecca and Macorabia”, dalam al-?U??r al-Wus??, Vol. 26. No. 1, 2018

Sarwat, Ahmad, Seri Fiqih Kehidupan: Haji dan Umrah, Juz. VI, (Jakarta Selatan: DU Publishing, 2011)

Saputri Rizka, dan Ilyas, “The Implementation pf Financing for Arrum Haji Produscts at PT Pegadaian Syariah the Branch of Banda Aceh”, dalam Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 4, No. 3, 2020

Rouf, Md. Abdur, et al., “eHajj Guide: an Attempt to Make the Worship of Pilgrimsi Easier”, dalam International Journal of Business and Management Future, Vol. 9, No. 1, 2023

Rohman, Holilur Metode Penetapan Hukum Islam Berbasis Maqashid al-Syariah, (Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2020)

Rasyuni Ahmad, Nazhariyah al-Maqashid ‘Ind al-Imam al-Syathibi, (Virginia: The International Institute of Islamic Thought, 1995)

Razali, Yusrizal, “Kewajiban Penyegeraan Pendaftaran Haji: Analisis Fatwa MUI Nomor 05 tahun 2020”, (Tesis: Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2022

Webb, Peter, “The Hajj Before Muhammad: The Early Evidence in Poetry and Hadith”, dalam Millennium, Vol. 20, No. 1, 2023.

Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif, Cet. Ke-4, (Bandung: Penerbit Alfabeta, 2021)

Yaqub, Ali Musthafa, Haji Pengabdi Setan, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008)

Downloads

Published

2024-08-21

How to Cite

Nasution, P., Albani Nasution, M. S., & Tanjung, D. (2024). Praktik Pembiayaan Arrum Haji di PT. Pegadaian Syariah CPS Alaman Bolak Perspektif Teori Kesadaran Hukum dan Maqashid al-Syariah. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 5(5), 1830–1842. https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i5.2525