Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Kosmetik Tanpa Izin Edar
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i4.2171Keywords:
Consumer Safety, Online Purchase and Sale, Unlicensed Cosmetics, ShopeeAbstract
Buying and selling are activities that are commonly carried out by business actors and consumers. This research discusses buying and selling activities that occur on the Shopee platform. Trading cosmetics through online platforms such as Shopee has become a rapidly increasing trend in recent years. Although it provides easy access for consumers, especially in terms of shopping for beauty products, the existence of unlicensed cosmetic products sold illegally on the platform is a serious problem that affects consumer protection. As a business actor, you should follow the rules and standards set by BPOM. The case study found shows that the sale of unlicensed cosmetics on Shopee still faces challenges in monitoring and policing. Consumer protection should be the main focus in efforts to improve the safety and reliability of online shopping for cosmetics. Therefore, further action is needed from both Shopee and regulators to strengthen supervisory mechanisms, increase consumer education, and strengthen consumer protection rules to protect the public from the risks associated with purchasing illegal cosmetic products online.
References
Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2021).
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. (Jakarta: Prenada Media Group, 2018).
Hamid, Abd. Haris. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Cetakan ke- 1 (Makassar: SAH MEDIA, 2017).
Panjaitan, Hulman. Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan ke- 1 (Jakarta: Penerbit Jala Permata Aksara, 2021).
Prasetyo Teguh. Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. (Bandung: Nusamedia, 2019).
Sidharta. Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan ke-3 (Jakarta: Grasindo, 2006).
Giantama, Andreyan Nata, and Munawar Kholil. “Pertanggungjawaban Hukum Penyedia
Platform Terhadap Barang Yang Melanggar Merek Dalam Marketplace.” Jurnal Privat Law 8, no. 1 (2020): 21. https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40358.
Hakiki, A.A. dkk. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Online. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Volume 1, Nomor 1.https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/596
Halim, Abdul. “Tanggung Jawab Penyedia Platform E-Commerce Dalam Melindungi Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce” 2, no. 1 (2023): 1–10. https://jurnal.umsu.ac.id › article › download
Josephine, Josephine, Sinta Dewi Rosadi, and Sudaryat Sudaryat. “Perlindungan Konsumen Daring Dan Tanggung Jawab Perusahaan Marketplace Atas Data Privasi Konsumen.”
Jurnal Suara Keadilan 21, no. 1 (2020): 97–112. https://doi.org/10.24176/sk.v21i1.5686.
Putra, Made Dwija Di, and Ida Ayu Sukihana. “Tanggung Jawab Penyedia Aplikasi Jual Beli Online Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” E-Journal Ilmu Hukum Kertha Semaya 06, no. 04 (2018): 1–15.
Putri, Felicia Ade, and Jeane Neltje. “Tanggung Jawab Platform E-Commerce Dan Merchant Konsumen Dari Peredaran Kosmetika Tanpa Edar Contoh Putusan Nomor/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT).” Jurnal Hukum Adigama 3,no.2(2020):921–
https://cantik.tempo.co/read/1226426/alasan-kosme tika-impor-lebih-digemari-di- indonesia/full&view=ok.
Rustam, Martha Hasanah, Hamler, Duwi Handoko, and Rahmad Alamsyah. “Peran Dan Tanggung Jawab Konsumen Untuk Mencegah Praktik Penipuan Dalam Transaksi Online Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Transaksi Online Semakin Sering Dilakukan Oleh Orang-Orang Baik Di Indonesia Maupun Di Dunia Sebagai Cara Baru Untuk Melak”7, no. 1 (2023): 1–24. https://rlj.ejournal.unri.ac.id/index.php/RLJ/article/view/8050.
Saputra, Hendra Adi. “Peran Marketplace Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Ganec Swara 17, no. 4 (2023): 2200. https://doi.org/10.35327/gara.v17i4.688.
Tangkere, Imelda Amelia. “TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN
E-COMMERCE MENURUT Sepakat Saat Melakukan Kegiatan Jual-Beli , Kegiatan Jual-Beli Pada Umum Dilakukan Secara Konvensional Dalam Commerce . Dengan Permasalahan Diatas Penulis Melakukan Penelitian Ini Dengan Tujuan U.” Lex Administratum 11, no. 5 (2023): 3–10.
Totimage, Unises Marvita, Hasnah Aziz, and Ruhiyat Taufik. “Pertanggungjawaban Penyedia Marketplace Dalam Terjadinya Ketidaksesuaian Objek Jual Beli Transaksi Elektronik.” Jurnal Pemandhu 3, no. 2 (2022): 63–83. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=klOEQQkA AAAJ&pagesize=100&citation_for_view=klOEQQkAAAAJ:roLk4NBRz8UC.
Vengga, V, and A Ariawan. “Pertanggungjawaban Platform Media Sosial Instagram Sebagai Penyedia Layanan Iklan Dalam Perkara Penipuan Berkedok Online Shop.”Jurnal Hukum Adigama 4 (2021): 989–1012. http://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/16993%0Ahttps://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/viewFile/16993/9036.
Anonim. “Tinjauan Umum Tentang Jual – Beli Menurut Hukum Indonesia”. http://repository.uib.ac.id/154/5/S-0951015-Chapter2.pdf.pdf.
Munawaroh,Nafiatul. “8 Teori Keadilan Dalam FilsafatHukum”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/8-teori-keadilan-dalam-filsafat-hukum- lt62e268cc4bb9b/, Oktober 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vanessa Harum, Gatot P. Soemartono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).