Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas dalam Upaya Peningkatan Pencegahan Kejahatan Berbasis Masyarakat Terkait Kejahatan Terorisme
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i4.2123Keywords:
Bhabinkamtibmas, Community Policing, TerrorismAbstract
Terrorism is a type of crime that cannot be classified as an ordinary crime. The threat of terrorism is not only a problem for a particular country or region, but a global threat. The police as part of law enforcement agencies, are responsible for maintaining security, order, providing comfort, and protection to the community in accordance with Law (UU) Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police through community policing. This research uses qualitative research methods, observation techniques and library studies. In addition to observation which is the primary data collection technique, researchers also use secondary data collection techniques using library studies. The role of Bhabinkamtibmas in preventing terrorism through the Community Policing approach makes the right contribution. By building a close and trusting relationship with the community, Bhabinkamtibmas creates an environment where people feel comfortable to report suspicious activities and actively participate in prevention efforts.
References
Bambang Slamet Eko Sugistiyoko, S. (2021). Peran Bhabinkamtibmas Untuk Mewujudkan Terpeliharanya Kamtibmas. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulunggung, 7 (1), 51-71.
BPK, J. (2002). Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diambil dari peraturan.bpk.go.id: [https://peraturan.bpk.go.id/Details/44418/uu-no-2-tahun-2002](https://peraturan.bpk.go.id/Details/44418/uu-no-2-tahun-2002)
BPK, J. (2018). Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Diambil dari peraturan.bpk.go.id: [https://peraturan.bpk.go.id/Details/82689/uu-no-5-tahun-2018#:~:text=UU%20No.%205%20Tahun%202018](https://peraturan.bpk.go.id/Details/82689/uu-no-5-tahun-2018#:~:text=UU%20No.%205%20Tahun%202018)
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian Kualitatif. Humanika, 21 (1), 33-54.
Hasanah, H. (2016, Juli). Teknik-Teknik Observasi. Jurnal at-Taqaddum, 8 (1), 21-46.
Pradityo, R. (2016). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5 (1), 17-31.
Sarwono, S. W. (2012). Teroriseme di Indonesia dalam Tinjauan Psikologi. Jakarta: PT Pustaka Alvabet dan Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP).
Usman. (2014). Model Deradikalisasi Narapidana Terorisme Studi Perbandingan Deradikalisasi Di Yaman, Arab Saudi, Singapura, Mesir Dan Indonesia. Inovatif, VII (II), 1-16.
Walidin, W., Saifullah, & ZA, T. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif & Grounded Theory.
Yunanto, S., Damayanti, A., & Novitasari, I. (2017). Ancaman dan Strategi Penanggulangan Terorisme di Dunia dan Indonesia. Jakarta: Institute For Peace and Security Studies (IPSS) dan CV. Multi Inovasi Mandiri (MIM).
Gani, Y. (2017). “Deepening Community Policing” dalam Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme. Jurnal Ilmu Kepolisian. Diakses dari [http://www.bbc.com/indonesia/indonesia](http://www.bbc.com/indonesia/indonesia)
Respati, R. R., Wahyurudhanto, A., & Dharma, S. (2020). Strategi Pemolisian Pencegahan Kejahatan Terorisme. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14 (3).
Rifai, E. (2019). Model Pelaksanaan Pemolisian Masyarakat (POLMAS) oleh FKPM dalam Menciptakan Kamtibmas di Kota Bandar Lampung. Cepalo, 2 (1), 43. [https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no1.1761](https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no1.1761)
Simanjuntak, H., Widodo, P., Juni, H., Saragih, R., Suwarno, P., & Sukendro, A. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Mencegah Aksi Terorisme di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7 (1).
Tamboto, E. W. (2017). Peran Bhabinkamtibmas Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Grogol Polres Sukoharjo. Advances in Police Science Research Journal, 1 (4), 1357–1398.
Noeynuy. (2023, December 20). Dukung Karang Taruna, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelatihan Kepemudaan Tingkat Desa Selawangi. Guetilang.com. [https://guetilang.com/dukung-karang-taruna-bhabinkamtibmas-dan-babinsa-hadiri-pelatihan-kepemudaan-tingkat-desa-selawangi](https://guetilang.com/dukung-karang-taruna-bhabinkamtibmas-dan-babinsa-hadiri-pelatihan-kepemudaan-tingkat-desa-selawangi)
Humas. (2023, October 16). Bhabinkamtibmas Sambangi Karang Taruna, Imbau Bijak dalam Bermedia Sosial. Situs Resmi Polres Berau. [https://www.polresberau.com/bhabinkamtibmas-sambangi-karang-taruna-imbau-bijak-dalam-bermedia-sosial/](https://www.polresberau.com/bhabinkamtibmas-sambangi-karang-taruna-imbau-bijak-dalam-bermedia-sosial/)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alief Maulana, Anggi Aulina Harahap
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).