Pernikahan Dini Dalam Pengembangan Masyarakat: Kajian Konteks Kesejahteraan Sosial Di Desa Binanga Kecamatan Barumun Tengah

Authors

  • Fikrah Khairani Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Efi Brata Madya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i4.2091

Keywords:

Early Marriage, Pengembangan, Kesejahteraan sosial

Abstract

Berdasarkan hasil survei BPS pada tahun 2020, angka pernikahan dini mengalami penurunan, namun bukan berarti pernikahan dini tersebut tidak terjadi lagi. Biasanya pernikahan dilakukan oleh remaja di bawah usia 19 tahun, dan terjadi di desa maupun di kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pernikahan usia muda terhadap kesejahteraan sosial masyarakat dan menawarkan strategi pencegahan pernikahan dini di Desa Binanga, Barumun Tengah, Padang Lawas. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memahami fenomena secara menyeluruh. Untuk mencari data dilakukan sesi observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian diolah secara sistematis dengan menyajikan data, mereduksi data, dan menyimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini sering dianggap sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Namun kesejahteraan sosial dalam konteks pernikahan dini tidak selalu optimal karena faktor rendahnya tingkat ekonomi dan budaya masyarakat yang seringkali menghambat kemampuan finansial untuk menciptakan kehidupan yang bahagia. Selain itu, pernikahan dini berdampak pada orang lain secara ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus berkolaborasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan mencegah pernikahan dini.

References

bdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Syakir Media Press.

Apriliani, F. T., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 7(1), 90. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.28141

Atikasari, T. (2024). Analisis Tujuan Perubahan Batas Usia Perkawinan Persfektif Maqasid Syari’ah. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Azizah, T. N., & Nunung Nurwati. (2020). Pernikahan Dini dan Pembangunan Daerah. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 100–115.

BPS. (2020). PencegahanPerkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditund. PUSKAPA.

Dahriah, Abdul Jabbar, & Muhammad Rusdi. (2020). STRATEGI PEMERINTAH DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN MARITENGNGAE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG. PRAJA, 8(3), 163–172.

Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Pamator Journal, 14(2), 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590

Hafas, I. & Khoirul Umam. (2022). Undang-Undang Perkawinan dan Penyuluh Agama Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini Di Indonesia. MITSAQAN GHALIZAN, 1(2), 1–20.

Jajasan Penjelenggara Penterdjemah. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019, Juz 11—20. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Jenuri & Ariz Najib. (2023). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 11(2), 127–142.

Kiwe, L. (2017). Mencegah Pernikahan Dini. AR-RUZZ MEDIA.

Lastari, D., Nadila, & Okhaifi Prasetyo. (2022). Fenomena Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga di Aceh Tenggara. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial, 11(3), 306–316.

Mifahuddin, A., Toha Ma’sum, M. Munir, & Shinwanudin. (2021). Sosialisasi Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Keharmonisan Rumah Tangga pada Remaja di Desa Mlandangan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. J A N A K A Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 53–61.

Mikyal Hardiyati, Hasanah, A. W., & Rohman, N. (2023). Analisis Kesejahteraan Sosial Sebagai Disiplin Ilmu. ICODEV: Indonesian Community Development Journal, 4(2), 89–94. https://doi.org/10.24090/icodev.v4i2.9759

Muntamah, A. L., Dian Latifiani, & Ridwan Arifin. (2021). Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Persfektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Anak. Widya Yuridika Jurnal Hukum, 2(1), 1–11.

Negoro, M. A. C., Roudotun Nadifah, & Zidny Ilman Azzuardi. (2022). Edukasi Pranikah Sebagai Pencegahan Pernikahan Dini. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS), 1(1), 426–431.

Poezan. (2021, Maret 10). Efektifitas Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 ke UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Mahkama Agung Republika Indonesia. https://ms-sigli.go.id/efektifitas-revisi-uu-nomor-1-tahun-1974-ke-uu-nomor-16-tahun-2019-tentang-perkawinan/

Sahrir, S. H. (2022). METODOLOGI PENELITIAN. PENERBIT KBM INDONESIA.

Sekarayu, S. Y. & Nunung Nurwati. (2021). DAMPAK PERNIKAHAN USIA DINI TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI. Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37–45.

Septyanto, D., & Santi, S. F. (2023). Pengaruh Religiusitas dan Faktor Lainnya terhadap Intensi Pembelian: Studi Empiris Kosmestik Safi di Tangerang. Jurnal Multidisiplin Borobudur, 1(2), 10–21.

Setiawan, H. (2020). PERNIKAHAN USIA DINI MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM. Borneo?: Journal of Islamic Studies, 3(2), 59–74. https://doi.org/10.37567/borneo.v3i2.268

Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. JURNAL LIVING HADIS, 3(1), 47–70.

Sinaga, A. A. P. (2016). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KOTA MEDAN (Studi Kasus Usaha Kecil Dan Menengah). Jurnal Ilmiah Methonomi, 2(1), 1–9.

Tampubolon, E. P. L. (2021). PERMASALAHAN PERKAWINAN DINI DI INDONESIA. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738–746.

Yopani Selia Almahisa & Anggi Agustian. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten?: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27–36. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.24

Downloads

Published

2024-06-15

How to Cite

Siregar, F. K., & Efi Brata Madya. (2024). Pernikahan Dini Dalam Pengembangan Masyarakat: Kajian Konteks Kesejahteraan Sosial Di Desa Binanga Kecamatan Barumun Tengah. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 5(4), 953–963. https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i4.2091