Tinjauan Kriminologi Budaya dalam Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebagai Akibat dari Pernikahan Dini di Desa “X” Kabupaten Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i3.1977Keywords:
Cultural Criminology, Domestic Violence, Early Marriage, East LombokAbstract
Research on cultural criminology in cases of domestic violence due to early marriage involves a careful analysis of the cultural elements that influence the level of violence in a domestic setting, especially in situations where marriage occurs at an early age. This research will use qualitative methods with data collection techniques through interviews with related parties, observation, and literature study. Researchers aim to find out problems related to criminogenic culture in the form of early marriage that can trigger domestic violence. The collected data were analyzed using a criminological cultural theory approach to determine the criminogenic culture in the form of early marriage that can trigger domestic violence. The results of this study are expected to provide a new perspective to formulate more effective policies and interventions to protect individuals involved in early marriage from the risk of domestic violence.
References
Ali, M., & Asrori, M. (2006). Psikologi remaja : perkembangan peserta didik. Jakarta: Bumi Aksara.
Alimi, R., & Nurwati, N. (2021, April). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pengabdian dan, 2(1), 20-27.
Arivia, D. G., Noerhadi-Roosseno, P. D., & Dhanny, R. S. (2016). Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan. Jurnal Perempuan, 21(1), 4-8. doi: ISSN:1410-153X
BPK, J. (2019, Oktober 15). Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diambil kembali dari peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Budiana, I. N., Surbakti, S. R., Miranti, I., Puspitasari, N. N., Verlita, R., & Zuriatna, I. (2023). Analisis Tematik Kependudukan Provinsi Nusa Tenggara Barat: Fertilitas Remaja dan Perkawinan Anak. Mataram: Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian Kualitatif. Humanika, 21(1), 33-54.
Ferrell, J. (1999). Cultural Criminology. Annual Review of Sociology, 25, 395-418.
Finaka, A. W. (2023, Januari 29). Mayoritas Pemuda di Indonesia Menikah Muda. Dipetik November 10, 2023, dari indonesiabaik.id: https://indonesiabaik.id/infografis/mayoritas-pemuda-di-indonesia-menikah-muda
Hakiki, G., Ulfah, A., Khoer, M. I., Supriyant, S., Basorudin, M., Larasati, W., . . . Kusumaningrum, S. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Hardiani, B. L., Hadi, A., & Iskandar. (2019, Desember 2). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan. Journal of Government and Politics, 2(1), 112-124.
Hasanah, H. (2016, Juli). Teknik-Teknik Observasi. Jurnal at-Taqaddum, 8(1), 21-46.
Jayadi, A., Anwar, Z., & Irawan, A. (2023). Analisis Pernikahan Dini dan Dampaknya Pada Remaja di Desa Karang Bayan. Journal Transformation of Mandalika, 4(2), 207-211.
Kagama.co. (2020). Adat Istiadat dan Kepercayaan Sebabkan Budaya Pernikahan Dini di Lombok Timur Bertahan. Dipetik Maret 20, 2024, dari https://kagama.co/2020/01/24/adat-istiadat-dan-kepercayaan-sebabkan-budaya-pernikahan-dini-di-lombok-timur-bertahan/
KEMENKUMHAM. (2023). Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Dipetik November 12, 2023, dari ditjenpp.kemenkumham.go.id: https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=653:undang-undang-no-23-tahun-2004-tentang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-uu-pkdrt&catid=101&Itemid=181&lang=en#:~:text=Artkel%20Hukum%20Pidana-,Undang%2Dundang%20No
KemenPPPA. (2023, Januari 27). Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan. Dipetik November 9, 2023, dari kemenpppa.go.id: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4357/kemen-pppa-perkawinan-anak-di-indonesia-sudah-mengkhawatirkan
Muntamah, A. l., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Faktor dan peran pemerintah (Perspektif penegakan dan perlindungan hukum). Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 2(1), 1-12. doi:https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823
Presdee, M. (2005). Cultural Criminology and the Carnival of Crime. Routledge.
Robbyansyah, M. (2011). Sebuah Kajian Curtural Criminologi Atas Moshing di dalam Konser UnderGriund. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(3), 340-354.
Santoso, A. B. (2019, Juni). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Jurnal Pengembangan Masyarakat islam, 10(1), 39-57.
Syakhrani, A. W. (2022, Januari-Juni). Budaya dan Kebudayaan: Tinjauan dari Berbagai Pakar, Wujud-Wujud Kebudayaan, 7 Unsur Kebudayaan yang Bersifat Universal. Jurnal iaisambas, 5(1), 782-791.
Tindangen, M., Engka, D. S., & Wauran, P. C. (2020). Peran Perempuan dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga (Studi Kasus: Perempuan Pekerja Sawah di Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 20(3), 79-87.
Walidin, W., Saifullah, & ZA, T. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif & Grounded Theory.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rafi Anorawi, Muhammad Zaky
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).