Penerapan Fungsi Manajemen Forum Kerukunan Umat Beragama Dalam Membangun Kerukunan dan Moderasi Beragama di Kota Medan

Authors

  • Riskon Ali Guru Harahap Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Faridah Faridah Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i3.1872

Keywords:

Manajemen, FKUB, Multikultural, Moderasi Beragama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan fungsi manajemen FKUB dalam membangun kerukunan umatberagama dan moderasi beragama, sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Kota Medan yang multikultural. Penelitian kualitatif menjadi metodologi penelitian yang digunakan. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Tiga metode analisis data yang digunakan: 1) Reduksi data; 2) Tampilan data; dan 3) Penarikan kesimpulan. Untuk memverifikasi keakuratan data, penulis menggunakan triangulasi sumber, metode, dan durasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bertumpu pada fungsi manajemen POAC dalam menjalankan organisasi. Perencanaan dibuat secara kolaboratif dalam bentuk program kerja tahunan yang bertepatan dengan acara keagamaan dan sosial rutin, serta program kerja jangka pendek atau bulanan yang membina dialog antar generasi muda dan tokoh lintas agama dan masyarakat dalam rangka menumbuhkan kerukunan dan moderasi umat beragama di Kota Medan. Adapun kegiatan-kegiatan FKUB diantaranya: 1) Membangun dialog antartokoh agama dan tokoh pemuda lintas agama; 2) Kunjungan ke lembaga masyarakat untuk sosialisasi dan membangun dialog dengan kelompok milenial; 3) Seminar kerukunan; 4) Izin mendirikan tempat ibadah; dan 5) Bakti sosial dan sosialisasi kerukunan yang melibatkan masyarakat.

References

Afrilia, N. (2024). Wawancara.

E, L. (2020). Pengantar Bisnis Islam. CV. SARNU UNTUNG.

Hasibuan, M. S. . (2017). Manajamen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Bumi Aksara.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Kerukunan Hidup Umat Beragama, (Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi sumatera utara 2009) hlm. 36. (2009).

Khairiza, D., & Ritonga, M. H. (n.d.). Manajemen Organisasi: Pengantar Teori dan Praktek. Perdana Publishing.

Lexy Moleong J. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nur, Nurdin, Samsuri, & Muh.Ikhsan. (2022). Manajemen FKUB Dalam Membina Umat Beragama di Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur,. Jurnal Al-Munazzam, Volume 2 N.

Ridwan Lubis. (2005). Cetak Biru Peran Agama. Puslitbang

Ridwan Lubis. (2020). Merawat Kerukunan: Pengalaman Indonesia. PT Gramedia.

Sila, & Adlin, M. (2017). Kerukunan Umat Beragama di Indonesia: Mengelola Keragaman dari Dalam” dalam Ihsan Ali-Fauzi, Zainal Abidin Bagir dan Irsyad Rafsadi (eds). Kebebasan, Toleransi dan Terorisme: Riset dan Kebijakan Agama di Indonesia Jakarta: PUSAD-Paramadina.

Tanjung, M. Y. (2023). Wawancara.

Ulinnuha, M., & Nafisah, M. (2020). Moderasi beragama Persfektif Hasbi Ash-Shiddieqy, Hamka, dan Quraish SHIHAB: kajian atas Tafsir an-Nur, al-Azhar, dan al-Misbah. Jurnal Suhuf, Vol. 13, N, 75.

Wayan, & Redi. (2018). Komunikasi FKUB dan Umat Beragama diTengah Ancaman Intoleransi di Provini Bali . Jurnal Komunikasi Dan Media, 2.

Downloads

Published

2024-04-13

How to Cite

Harahap, R. A. G., & Faridah, F. (2024). Penerapan Fungsi Manajemen Forum Kerukunan Umat Beragama Dalam Membangun Kerukunan dan Moderasi Beragama di Kota Medan. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 5(3), 138–148. https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i3.1872