Pemahaman Tentang Sighat Taklik Talak Pasca Ijab Kabul dan Implementasinya di Pengadilan Agama Sungai Penuh
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v4i1.1442Keywords:
Implementation, Divorce, Consent KabulAbstract
Abstract: This study aims to understand the post-consent of divorce sighat taklik and its implementation at the Sungai Lilin Religious Court. This research is a field research using normative juridical approach and the maqasid al-shariah approach. The results of this study indicate that the husband and wife do not understand Sighat taklik divorce correctly. They prove that it includes a series of marriage processes that they must follow. Educational background also affects the level of understanding of husband and wife towards Sighat taklik divorce. The forms of violations used as grounds for filing for divorce include: (1) Leaving his wife for 2 consecutive years, (2) Not providing mandatory maintenance for 3 months, (3) Hurting his wife's body/physicality, or (4) Allowing or ignoring wife for 6 months or more.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk Pemahaman Tentang Sighat Taklik Talak Pasca Ijab Kabul Dan Implementasinya Di Pengadilan Agama Sungai Penuh. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan maqasid al-syari’ah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa para suami dan istri tidak memahami dengan benar tentang Sighat taklik talak. Mereka beranggapan bahwa itu termasuk rangkaian dari prosesi pernikahan yang harus mereka ikuti. Latar belakang pendidikan juga mempengaruhi tingkat pemahaman suami dan istri di terhadap Sighat taklik talak. Bentuk-bentuk pelanggaran yang dijadikan alasan mengajukan perceraian, antara lain: (1) Meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut, (2) Tidak memberi nafkah wajib 3 bulan lamanya, (3) Menyakiti badan/Jasmani istri, atau (4) Membiarkan atau tidak memperdulikan istri selama 6 bulan atau lebih.
References
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2010)
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Juz II (Beirut: al-Maktabah al-‘Asriyyah, t.t.)
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: UII-Press, 2014)
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam (Jakarta: Kencana, 2006)
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 2010)
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 2010)
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Raja Rosdakarya, 2005)
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (Bandung: Alma’arif, 2010)
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Juz II (Kairo: al-Fath Lil I’lam al_arobi, t.t.)
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Yogyakarta: Liberty, 2007)
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik (Jakara: Rineka Cipta, 2006)
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)
Undang-undang R.I Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2012)
Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).