PENGENALAN DAN DEFINISI HUKUM SECARA UMUM (LITERATURE REVIEW ETIKA)
DOI:
https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.622Keywords:
Hukum, Peraturan, dan Lembaga.Abstract
Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan.Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan. Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan.Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar.Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau diperkuliahan dan sekolah-sekolah.
Indonesia adalah negara hukum.Dalam hidup di lingkungan masyarakat maupun sekolah tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya.Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat tentang definisi hukum secara umum, tujuan dan karakteristik hukum, jenis-jenis hukum yang ada di Indonesia dan lain-ain yang terdapat dalam rumusan masalah artikel ini.Metode yang digunakan dalam penulisan yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi berdasarkan dengan melakukan penelusuran pustaka, pencarian sumber-sumber yang relevan danpencarian data melalui internet. Data dan informasi yang digunakan yaitu data dari skripsi, media elektronik, dan beberapa pustaka yang relevan.
Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan.Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan. Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan.Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar.Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau diperkuliahan dan sekolah-sekolah.
Indonesia adalah negara hukum.Dalam hidup di lingkungan masyarakat maupun sekolah tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya.Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat tentang definisi hukum secara umum, tujuan dan karakteristik hukum, jenis-jenis hukum yang ada di Indonesia dan lain-ain yang terdapat dalam rumusan masalah artikel ini.Metode yang digunakan dalam penulisan yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi berdasarkan dengan melakukan penelusuran pustaka, pencarian sumber-sumber yang relevan danpencarian data melalui internet. Data dan informasi yang digunakan yaitu data dari skripsi, media elektronik, dan beberapa pustaka yang relevan.
References
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwaJurnal Ilmu Manajemen Terapan (JIMT) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Ilmu Manajemen Terapan (JIMT).