PENGENALAN DAN DEFINISI HUKUM SECARA UMUM (LITERATURE REVIEW ETIKA)

Authors

  • Asifah Elsa Nurahma Lubis Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Mercu Buana
  • Farhan Dwi Fahmi Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Mercu Buana

DOI:

https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.622

Keywords:

Hukum, Peraturan, dan Lembaga.

Abstract

Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan.Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan. Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan.Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar.Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau diperkuliahan dan sekolah-sekolah.

Indonesia adalah negara hukum.Dalam hidup di lingkungan masyarakat maupun sekolah tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya.Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat tentang definisi hukum secara umum, tujuan dan karakteristik hukum, jenis-jenis hukum yang ada di Indonesia dan lain-ain yang terdapat dalam rumusan masalah artikel ini.Metode yang digunakan dalam penulisan yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi berdasarkan dengan melakukan penelusuran pustaka, pencarian sumber-sumber yang relevan danpencarian data melalui internet. Data dan informasi yang digunakan yaitu data dari skripsi, media elektronik, dan beberapa pustaka yang relevan.

Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan.Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan. Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan.Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar.Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau diperkuliahan dan sekolah-sekolah.

Indonesia adalah negara hukum.Dalam hidup di lingkungan masyarakat maupun sekolah tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya.Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat tentang definisi hukum secara umum, tujuan dan karakteristik hukum, jenis-jenis hukum yang ada di Indonesia dan lain-ain yang terdapat dalam rumusan masalah artikel ini.Metode yang digunakan dalam penulisan yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi berdasarkan dengan melakukan penelusuran pustaka, pencarian sumber-sumber yang relevan danpencarian data melalui internet. Data dan informasi yang digunakan yaitu data dari skripsi, media elektronik, dan beberapa pustaka yang relevan.

References

Review artikel

Downloads

Published

2021-07-24

How to Cite

Elsa Nurahma Lubis, A. ., & Dwi Fahmi, F. (2021). PENGENALAN DAN DEFINISI HUKUM SECARA UMUM (LITERATURE REVIEW ETIKA). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 768–789. https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.622