ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN ARBITRASE (LITERATURE REVIEW ETIKA)
DOI:
https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.486Keywords:
Alternatif Penyelesaian Sengketa dan ArbitraseAbstract
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis semakin meningkat dari hari kehari, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/diference) diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang timbul di antara pihak–pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Di Negara kita fenomena penggunaan mekanisme Alternative Dispute Resolution semakin menguat. Alternative Dispute Resolution dipandang sebagai integral dari bisnis itu sendiri dan dianggap cocok untuk dunia bisnis karena penyelesaiannya cepat dan biaya murah.Penyelesaian sengketa sebagai mediasi telah dikenal sejak yang pertama di Indonesia karena sistem adat dalam menyelesaikan kasus selalu menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat melalui forum tradisional masing-masing daerah di Indonesia. Seperti tumbuh oleh waktu, ini ditegakkan di pengadilan (Pengadilan Terhubung Mediasi) sebagai bentuk hukum keadilan. Namun, proses mediasi di pengadilan harus ditegakkan melalui penyelesaian sengketa perdata. Jika mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, jika mediasi tidak dilaksanakan, penghakiman akan dihilangkan untuk tujuan hukum.
References
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwaJurnal Ilmu Manajemen Terapan (JIMT) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Ilmu Manajemen Terapan (JIMT).