ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN ARBITRASE (LITERATURE REVIEW ETIKA)

Authors

  • Firda Ainun Fadillah Mahasiswa Program Magister Akuntansi, Universitas Mercu Buana Jakarta
  • Saskia Amalia Putri Mahasiswa Program Magister Akuntansi, Universitas Mercu Buana Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.486

Keywords:

Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase

Abstract

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis semakin meningkat dari hari kehari, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/diference) diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang timbul di antara pihak–pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Di Negara kita fenomena penggunaan mekanisme Alternative Dispute Resolution semakin menguat. Alternative Dispute Resolution dipandang sebagai integral dari bisnis itu sendiri dan dianggap cocok untuk dunia bisnis karena penyelesaiannya cepat dan biaya murah.Penyelesaian sengketa sebagai mediasi telah dikenal sejak yang pertama di Indonesia karena sistem adat dalam menyelesaikan kasus selalu menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat melalui forum tradisional masing-masing daerah di Indonesia. Seperti tumbuh oleh waktu, ini ditegakkan di pengadilan (Pengadilan Terhubung Mediasi) sebagai bentuk hukum keadilan. Namun, proses mediasi di pengadilan harus ditegakkan melalui penyelesaian sengketa perdata. Jika mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, jika mediasi tidak dilaksanakan, penghakiman akan dihilangkan untuk tujuan hukum.

References

Artikel Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase

Downloads

Published

2021-07-21

How to Cite

Ainun Fadillah, F., & Amalia Putri, S. (2021). ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN ARBITRASE (LITERATURE REVIEW ETIKA). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 744–756. https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.486