Praktik Bagi Hasil Pertanian dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Studi Kualitatif pada Sistem Muzara’ah di Desa Kelpu Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jemsi.v7i5.8195Keywords:
Pembagian Keuntungan Pertanian, Studi Kasus, Desa Kelpu, Muzara'ah, Ekonomi SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik pembagian keuntungan pertanian dari perspektif ekonomi syariah melalui sistem muzara'ah di Desa Kelpu, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe studi kasus, yang memungkinkan eksplorasi mendalam tentang interaksi sosial, pembagian keuntungan, dan mekanisme risiko antara pemilik lahan dan petani penyewa. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik muzara'ah di Desa Kelpu berfungsi sebagai mekanisme ekonomi dan sosial, memperkuat solidaritas dan kepercayaan antar anggota masyarakat. Pola pembagian keuntungan didasarkan pada kesepakatan bersama dan prinsip saling menguntungkan, meskipun kontrak masih informal dan beberapa risiko lebih ditanggung oleh petani penyewa. Temuan ini menegaskan keselarasan nilai-nilai sosial dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, namun implementasi formal kontrak dan mekanisme pembagian risiko perlu diperkuat. Implikasi praktis dari studi ini menekankan pentingnya mengembangkan model muzara'ah yang lebih formal dan terstruktur, termasuk kontrak tertulis, pencatatan hasil panen yang sistematis, dan pembagian risiko proporsional untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak.
References
Aziz, S. S. N., Nisa, I. Z., Pratanti, P. D., Aini, I. N., Tsabita, R., Aliyah, N., & Kurniawan, T. (2025). Akad Kerjasama di Bidang Pertanian: Akad Muzara’ah dan Musaqat. AL-BAYAN: JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM, 5(2), 198–217.
Elman Johari, M. H. I., Agnes Yolanda, M. E., & Mardian Suryani, M. E. (2023). Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Penerbit Berseri.
Hamid, A. M., & Yuha, N. (2021). Analisis Prinsip Ekonomi Islam Terhadap Praktik Kerjasama Pengolahan Sawah. ADILLA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari’ah, 4(1), 75–88.
Hasan, H., Bora, M. A., Afriani, D., Artiani, L. E., Puspitasari, R., Susilawati, A., Dewi, P. M., Asroni, A., Yunesman, Y., & Merjani, A. (2025). Metode penelitian kualitatif. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Luthfi, A., & Anggraini, F. (2023). Musaqat dan Muzara’ah. Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(I), 37–51.
Masari Jumiatul, D., Noprizal, N., & Ranaswijaya, R. (2025). Analisis Pola Kerjasama Kelompok Tani Lebah Ratu (Labejareini) dalam Perspektif Ekonomi Islam. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP.
Nevrianti, S., Pramadeka, K., & Elwardah, K. (2025). Analisis Akad Muzaraah terhadap Praktik Paroan Sawah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani (Studi pada Desa Sarimulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(5).
Qalbia, F., & Saputra, M. R. (2023). Analisis Komparatif Akad Muzara’ah dan Mukhabarah dalam Sistem Bagi Hasil Pertanian: Perspektif Hukum Islam. Jurnal Riset Ekonomi Dan Akuntansi, 1(3), 363–378.
Rosmiyati, R., & Maloko, M. T. (2021). Akad Muzara’ah pertanian padi dalam perspektif hukum ekonomi syariah. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 166–176.
Safarudin, R., Zulfamanna, Z., Kustati, M., & Sepriyanti, N. (2023). Penelitian kualitatif. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 9680–9694.
Syaripudin, E. I. (2022). Transaksi Kerjasama Bagi Hasil dalam Akad Muzara’ah (Studi Kasus di Desa Jati KecamatanTarogong Kaler Garut). Shidqia: Jurnal Keuangan Dan Perbankan Syariah, 1(1), 66–76.
Tusa’diyah, D., Maharani, K. M., Aminah, S., & Amin, S. (2026). Implementasi Nilai Hadis Muzara’ah pada Pola Kerja Sama Pertanian Kontemporer. Journal of Islamic Finance and Ekonomics, 3(01), 11–26.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riko Alip Pratama, Muh. Syuhada Subir, Haris Fauzi, Syaiful Ma'ruf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI).








































































