ASPEK HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI

Authors

  • Fanisyah Fazri Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana
  • Lili Kurniawan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana

DOI:

https://doi.org/10.38035/jemsi.v2i6.641

Keywords:

Perjanjian, Asuransi.

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum dalam pelaksanaan perjanjian asuransi dan apa saja asas-asas dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian asuransi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penulis mengunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan atau library resecrh. Dalam studi kepustakaan ini penulis mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan dengan jalan mempelajari buku-buku, tulisan-tulisan dan produk-produk undang-undang yang ada kaitannya dengan pokok permasalahan sehingga dapat disimpulkan, bahwa: Pelaksanaan perjanjian asuransi belum bisa dilakukan atau dilaksanakan apabila belum terjadi risiko pada sitertanggung, namun baru dapat dilaksanankan pada saat terjadi sesuatu hal yang menimbulkan kerugian aatu risiko yang terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian pada sitertanggung. Prinsip yang berlaku dalam perjanjian asuransi yang terpenting adalah iktikad baik kedua belah pihak antara penanggung dan tertanggung serta keseimbangan yang artinya penanggung dapat menggantikan ganti rugi kepada si tertanggung sesuai apa yang telah diperjanjikan antara kedua belah pihak.

References

Genie AJunaedy, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013. Hartono Sri Rejeki, Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika,
Jakarta, 1995.
Mashudi H dan Moch. Chidir Ali (Alm),Hukum Asuransi¸CV Mandar Maju, Bandung, 1995.
Muhammad Abdulkadir, Pengantar Hukum Pertanggungan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Prakoso Djoko dan I Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
Prawoto Agus, Hukum Asuransi Dan Kesehatan Perusahaan Asuransi, BBFE, Yogyakarta, 1995.
Rastuti Tuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.
Salim A. Abbas, Dasar-dasar Asuransi (Principles of Insurance), Rajawali Pers, Jakarta, 1989.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata Cetakan XX, PT Intermasa, Jakarta, 1985.
SUMBER – SUMBER LAIN
Teaching Material HukumAsuransi, Program pencangkokan Hukum Ekonomi Fakultas Hukum UI danElips Project, September - Desember,Depok, 1996
Subekti R dan Tjitrosudibio, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
Hartono Siti Soemarti, Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) Cetakan ke VI, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1983.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian.

Downloads

Published

2021-07-22

How to Cite

Fazri, F. ., & Kurniawan, L. . (2021). ASPEK HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 772–784. https://doi.org/10.38035/jemsi.v2i6.641