Pengaruh Pemahaman Akuntansi, Pemahaman Ketentuan Pajak, dan Persepsi Digitalisasi Administrasi Pajak Pada Kepatuhan Pajak UMKM di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.38035/jemsi.v7i1.6387Keywords:
Kepatuhan Pajak, UMKM, Pemahaman Akuntansi, Pemahaman Pajak, Digitalisasi PajakAbstract
Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan kesenjangan yang signifikan dalam perekonomian Indonesia: meskipun menyumbang 61% terhadap PDB, kontribusinya pada penerimaan pajak nasional diperkirakan hanya sekitar 0,5%. Rendahnya kontribusi ini sejalan dengan tingkat kepatuhan formal yang menjadi tantangan utama dalam optimalisasi penerimaan negara. Fenomena nasional ini terefleksi secara tajam di Kota Bandung, yang dipilih sebagai lokasi penelitian karena mengalami ledakan pertumbuhan UMKM, khususnya di sektor kreatif, kuliner, dan fashion. Berangkat dari fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor internal yang memengaruhi kepatuhan pajak, yaitu pengaruh pemahaman akuntansi, pemahaman ketentuan pajak, dan persepsi digitalisasi administrasi pajak pada UMKM di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sampel sebanyak 375 pelaku UMKM yang dipilih melalui purposive sampling dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman akuntansi, pemahaman ketentuan pajak, dan persepsi digitalisasi administrasi pajak secara parsial maupun simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak. Persepsi positif terhadap kemudahan sistem digital terbukti menjadi faktor pendorong yang paling dominan. Temuan ini mengimplikasikan bahwa peningkatan kepatuhan pajak UMKM memerlukan pendekatan terpadu yang tidak hanya berfokus pada edukasi peraturan, tetapi juga pada penguatan literasi akuntansi dan optimalisasi sistem administrasi pajak digital yang ramah pengguna.
References
Ajzen, I. (1991). Theory Of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes Journal. 50(2), 179-211, https://www.sciencedirect.com/sci ence/article/abs/pii/074959789190 020T
Amrullah, M. A., Syahdan, S. A., Ruwanti, G., & Mulianata, L. (2021). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Pemahaman Akuntansi, dan Pemanfaatan Teknologi tehadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada UMKM Kabupaten Kotabaru). Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 22(2), 62-80.
Ermanis, Y., Putri, A. A., & Lawita, N. F. (2021). Pengaruh Insentif Pajak Pandemi Covid-19, Digitalisasi Administrasi Perpajakan, dan Omnibus Law Perpajakan terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus di KPP Pratama Pekanbaru Tampan Tahun 2020-2021). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(4), 444-453.
Fadilah, K., & Sapari. (2020). Pengaruh Penerapan Sistem E-Billing, E-Filling, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 9(5), 1-15.
Faidani, A. B., Soegiarto, D., & Susanti, D. A. (2023). Pengaruh Kesadaran Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Riset Akuntansi, 9(1), 82-95.
Fatmawati, S., & Adi, S. W. (2022). Pengaruh Kesadaran Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus Tingkat Pemahaman Pajak, Tingkat Pendapatan dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris pada SAMSAT Kota Surakarta). Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 11(1), 883-890.
Hajering. (2024). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan (Elektronik System) terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 1-10.
Herviana, N. S., & Halimatusadiah, E. (2022). Pengaruh Pemahaman Peratuan Perpajakan dan Kesadaran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal RIset Akuntansi , 2(1), 39-46.
Indrawan, R., & Putra, V. D. C. (2020, Maret). The influence on tax rate and tax sanction on tax compliance of non-employees. Annual International Conference on Accounting Research (AICAR), 183-186.
Kementerian Keuangan. (2023). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2023.
Larasati, A. Y., & Hartika, W. (2023). Pengaruh Pelayanan Fiskus, Pemahaman Pajak dan Preferensi Risiko Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, 15(1), 128–138.
Leviana, M., Adriani, A., & Norlena. (2022). Pengaruh Pengampunan Pajak, Pemahaman Peraturan Pajak, Pemahaman Akuntansi, Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Preferensi Risiko sebagai Variabel Moderating. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(8), 3471-3488.
Palar, B. E., Maruli, R. S., & Pangaribuan, H. (2024). Pengaruh Pemahaman DIgitalisasi Sistem Administrasi Pajak dan Digital Transformasi terhadap Kepatuhan Pajak Non-Karyawan. Jurnal Lentera Bisnis, 13(3), 1699-1716.
Pebrina, R., & Hidayatulloh, A. (2020). Pengaruh Penerapan E-SPT, Pemahaman Peraturan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 17(1), 1-8..
Pramuki, N. W., & Wanandri, N. K. (2023). Analisis Keperilakuan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam Perspektif Teori Perilaku Terencana di Kantor Samsat Gianyar. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 15(1), 23-34.
Puteri, H., Zahro, N. I., & Robiyanto, F. (2024). Pengaruh Pemahaman Peaturan Perpajakan, Tarif Pajak, Asas Keadilan, dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Kudus. Bullein of Community Engagement, 4(3), 1-17.
Putri, W. E., & Andi. (2020). Pengaruh Pemahaman Akuntansi, Pemahaman Peraturan Perpajakan, Transparansi dan Akuntabilitas terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat. Indonesian Journal of Accounting and Business, 1(2), 80-92.
Reu, F. M., Besa, F., & Rupa, M. K. (2023). Pengaruh Pemahaman Akuntansi dan Ketentuan Perpajakan, Sanksi Pajak serta Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMUM di Kota Kupang. Jurnal Inovasi Akuntansi, 1(2), 173-185.
Rioni, Y. S., & Syauqi, T. R. (2020). Analisis Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembuatan NPWP UKM di Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Jurnal Perpajakan, 1(2), 28-37.
Setiawan, J., & Yanti, L. D. (2024). Kontribusi Pengetahuan, Kesadaran, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. eCo-Buss: Economics and Business, 7(2), 1-14.
Tambun, S., Sitorus, R. R., & Pramudya, T. A. (2020). Pengauh Technology Acceptance Model dan Digital Taxation terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pemahaman Internet sebagai Variabel Moderating. Balance Vocation Accounting Journal, 4(1), 1-12.
Tel, S. A., & Vonna, S. M. (2024). Pengaruh Pemahaman Akuntansi dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada KPP Pratama Meulaboh. InnovativeL Journal of Social Science Research, 4(2), 558-570.
Ulanda, M. S., Maryani, D., & Mintarsih, R. A. (2023). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak, Penerapan E-Form dan Pemahaman Akuntansi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan yang Terdaftar di KPP Pratama, Yogyakarta. Prima Ekonomika, 14(2), 29-49.
Winarso, E., & Kustinah, S. (2022). Pengaruh Persepsi Pelaku UMKM dan Sosialisasi SAK EMKM Terhadap Laporan Keuangan Berbasis SAK EMKM (Studi Kasus Pada UMKM berlokasi di Sentra Rajut Binong Jati). Diklat Review: Jurnal manajemen pendidikan dan pelatihan, 6(1), 17-25.
Yohana, M. (2023). Pengauh Tarif Pajak Progresif, Self Assessment, Digitalisasi Administrasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Mahasiswa/i Universitas Buddhi Dharma Fakultas Bisnis Angkatan Tahun 2019-2021). Global Accounting: Jurnal Akuntansi, 2(2), 1-21.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sarah Adzany, Vita Citra Mulyandini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI).








































































