KEBEBASAN PENCUCIAN UANG DIPENGARUHI OLEH KEAHLIAN PIDANA MENGUASAI : PLACEMENT, LAYERING, DAN INTEGRATION (SUATU KAJIAN STUDI LITERATUR MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA)

Authors

  • Fadhil Raihan Akuntansi Universitas Mercu Buana, Jakarta, Indonesia
  • Nurnita Sulistiowati Akuntansi Universitas Mercu Buana, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jemsi.v2i6.610

Keywords:

Tindak Pidana, Pencucian Uang, Placement, Layering, Dan Integration.

Abstract

Faktor penyebab terjadinya pencucian uang terutama terletak pada lemahnya regulasi keuangan, dan keseriusan perbankan atau pemerintah negara tertentu untuk memberantas praktik pencucian uang. Faktor-faktor yang mempengaruhi kebebasan pencucian uang (Y), yaitu: Placement(X1), Layering(X2), dan Integration(X3). Publik meyakini bahwa faktor pendorong yang paling penting dalam mendorong terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah belum efektifnya penegakan hukum. Demikian salah satu hasil yang disampaikan dalam soft launching Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Selasa (20/12). Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa selain belum efektifnya penegakan hukum, beberapa faktor lain yang mendorong terjadinya TPPU antara lain minimnya teladan dari politisi dan pejabat pemerintah, belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, rentannya produk hukum yang memberi celah penyalahgunaan wewenang, serta sulitnya mendeteksi pihak yang merupakan pemilik harta yang sesungguhnya. Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip pengenalan pelanggan, maksimalisasi fungsi dan peran PPATK serta kerjasama internasional baik secara bilateral maupun multilateral dalam memperoleh informasi tentang upaya apa saja dalam rangka pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. 

References

Billy Steel, Money Laundering-What is Money Laundering, Billy’s Money Laundering Information Website, http://www.laundryman.u-net.com
Frans Hendra Winarta, “Tindak Pidana Pencucian Uang Merupakan Buah Simalakama”, Artikel Dalam Komisi Hukum Nasional, 1 Desember 2005. http://www.komisihukum.go.id
Loebby Loqman, Kapita Selekta Tindak Pidana di Bidang Perekonomian, 2002,Jakarta, Datacom
Sutan Remy Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme, 2007, Jakarta, PT Pustaka Utama Gravity
Yunus Husein, Tindak Pidaa Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum Internasional, Januari 2004, Jurnal Hukum Internasional Vol. 1 No. 2, Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum UI
Khairul, Mahmul S., dan Marlina, (2011), Kewenangan PPATK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mercatoria, 4 (1): 33-42
Mulyadi, M., Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
Bahan Kuliah Tindak Pidana Pencucian Uang, disamppaikan di Fakultas Hukum,
Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara , Medan, tanggal 28 Maret 2013
Nasution, B., Pemahaman Rezim Anti Money Laundering di Indonesia, disampaikan pada
Diskusi Hukum dengan tema “Mengenal, Mengetahui untuk Mencegah Tindak Pidana
Pencucian Uang”, yang diselenggarakan oleh DPC PERMAHI Medan pada tanggal 5
April 2013
Husein, Y, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum
Internasional, Januari 2004, Jurnal Hukum Internasional Vol. 1 No. 2, Lembaga
Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum UI
equ-feb2006-3- pencucian uang.pdf sumber dari Nurmalawaty dosen universitas Sumatera utara

Downloads

Published

2021-07-11

How to Cite

Raihan, F., & Sulistiowati, N. . (2021). KEBEBASAN PENCUCIAN UANG DIPENGARUHI OLEH KEAHLIAN PIDANA MENGUASAI : PLACEMENT, LAYERING, DAN INTEGRATION (SUATU KAJIAN STUDI LITERATUR MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 694–701. https://doi.org/10.38035/jemsi.v2i6.610