Implementasi Pengelolaan Pendapatan Daerah Melalui Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor (Studi Kasus PBJT Atas Jasa Pajak Perhotelan di Wilayah Kerja UPT Pajak Daerah Kelas A Ciawi)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jemsi.v6i4.4610Keywords:
Bappenda, Pajak Hotel, Implementasi Kebijakan, Pendapatan Asli Daerah, Kepatuhan PajakAbstract
Pajak hotel merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Kabupaten Bogor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pajak hotel yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, mengidentifikasi kendala dalam pengelolaan pajak hotel, serta mengevaluasi dampak kebijakan terhadap peningkatan PAD. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, serta dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975), teori administrasi fiskal Tanzi (2000), serta teori kepatuhan pajak Allingham dan Sandmo (1972). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pajak hotel telah berjalan cukup efektif, dibuktikan dengan peningkatan realisasi penerimaan pajak hotel setiap tahunnya. Namun, terdapat beberapa kendala utama, yaitu keterbatasan SDM dalam pengawasan pajak, infrastruktur teknologi yang masih perlu pengembangan, serta fluktuasi okupansi hotel yang mempengaruhi besaran penerimaan pajak. Untuk mengatasi kendala tersebut, Bappenda Kabupaten Bogor telah menerapkan berbagai strategi, seperti pemutakhiran data wajib pajak, integrasi sistem e-Pajak, peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi yang lebih intensif, serta pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh. Dengan penerapan strategi yang tepat, kebijakan pajak hotel dapat terus dioptimalkan sehingga memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD Kabupaten Bogor. Peningkatan transparansi, efisiensi administrasi perpajakan, serta kepatuhan wajib pajak menjadi faktor utama dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini.
References
Amah, N., Febrilyantri, C., & Lestari, N. D. (2023). Insentif Pajak Dan Tingkat Kepercayaan: Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi, 28(1)(1–19).
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta?: Jakarta.
Bogor, B. P. P. D. (Bappenda) K. (2023). Laporan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2023. Bappenda Kabupaten Bogor.
Bogor, B. P. S. (BPS) K. (2023). Statistik Kota Bogor 2023. Badan Pusat Statistik Kota Bogor.
Danil, M., Nathalya, S., Hijab, M., & Waliyondi, G. (2024). Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting Melalui Program Salembur Sauyunan. Jurnal Manajemen Bisnis Modern, 6(3) Jhoniarta, P. P. D., Widanti, N. P. T., & Sumada, I. M. (2023). Implementasi Kebijakan E-Government Pembayaran Pajak Hotel Secara Online Di Kota Denpasar Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar. Jurnal Widya Publika, 11(2)(113–132).
Jhoniarta, P. P. D., Widanti, N. P. T., & Sumada, I. M. (2023). Implementasi Kebijakan E-Government Pembayaran Pajak Hotel Secara Online Di Kota Denpasar Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar. Jurnal Widya Publika, 11(2)(113–132).
Kamal, M. (2019). Hubungan Pemerintahan Daerah dalam Mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), 18–2. Retrieved from https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=DlvIDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA18&dq=Pasal+285+1)+Sumber+Pendapatan+Daerah+terdiri+atas:+a.+Pendapatan+asli+Daerah+meliputi:+1.+Pajak+daerah%3B+2.+Retribusi+daerah%3B+3.+Hasil+pengelolaan+kekayaan+daerah+yang+dipisa
Maruapey, M. H., Rusli, B., Karlina, N., & Rahmatunnissa, M. Implementasi Kebijakan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri di Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Implementation of the Election of Head of State Administration in Kecamatan Salahutu, Central Maluku District. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 6(1), 68-75.
Maruapey, H. Tax And Defense Country.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi revisi ke 38). Retrieved from https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1133305
Mulya, A. (2024). Optimalisasi Kebijakan Pajak Restoran dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bandung. Imperium: Jurnal Kajian Pemerintahan Dan Kebijakan Publik, 1(1)(43–52).
Noviardi, I., & Setiawani, P. (2022). Permasalahan dalam pengelolaan pajak hotel di Kabupaten Bogor antara lain disebabkan oleh kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, serta sistem pengawasan dan penagihan yang belum optimal. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Setiawan (2021. MASALIQ?: Jurnal Pendidikan Dan Sains. Retrieved from https://ejournal.yasin-alsys.org/index.php/masaliq/article/view/787
Paris, R., & Sabil, I. (2024). Implementasi Perda Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pajak Daerah di Kabupaten Tana Tidung: Pajak Penangkar Sarang Burung Walet. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2)(515–530).
Samsu, N., & Maruapey, M. H. (2024). Implementasi Kebijakan Gotong Royong Pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Kota Bogor. Jurnal Manajemen Dinamis, 6(2).
Situmorang, F. (2025). Analisis Kepatuhan Pajak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal UMKM, Manajemen Dan Akuntansi, 1(2)(62–69).
Sugiono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, R&D). (Bandung: Alfabeta, 2017).
Wijayanah, & Basuki. (2021). Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak Reklame Dengan Pendekatan Compliance Model. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 5(4)(493–512).
Yesti, H., Setiawan, A. B., & Kusuma, I. C. (2023). Analisis Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Bogor. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2 No. Retrieved from https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/306
Zuhrah, N., Umamah, R., Kurniawan, H., & Nurcahya, W. F. (2024). Pengaruh Reformasi dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(4)(19–19).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kiki Rizki Fauzi, Rita Rahmawati, Saprudin Saprudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI).