EVALUASI PENYELESAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN OLEH TIM PEMANTAUAN TINDAK LANJUT DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019-2020
DOI:
https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i2.389Keywords:
Pemeriksaan Keuangan, Tim PemantauAbstract
Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang BPK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat 1 UU tersebut menjelaskan tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Sedangkan pada Pasal 8 Ayat 5 menjelaskan tugas BPK adalah memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan memberitahukan hasilnya secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah. Belum optimalnya penyelesaian TLHP mengindikasikan adanya permasalahan dalam pelaksanaan TLHP BPK di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, akibatnya perlu dilakukan evaluasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK oleh Tim Penyelesaian Tindak Lanjut (PTL) di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan kualitatif deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi terhadap sumber informasi yang relevan terhadap penelitian ini.
References
Moh Nazir. (2003). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
B. Jurnal
Arifianti, Hermin dkk. 2013. Pengaruh Pemeriksaan dan Pengawasan Keuangan Daerah terhadap Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Studi Empiris pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia). Universitas Sebelas Maret.
Bani Alsya Akbar. 2017. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Bpk Pada Pemerintah Provinsi Di Indonesia. jurnal ilmia mahasiswa FEB Vol 5 (1)
Harinurhady, Agus dkk. 2017. Analisis Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Auditor Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat. Universitas Mataram.
Pongoliu, R. R. 2017. Analisis Kendala Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Bpk Pada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Jurnal riset akuntansi dan auditing vol 8 (1)
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI).