Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Kantor Urusan Agama (KUA) terhadap Pengelolaan Harta Benda Wakaf (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei. Lepan Kab. Langkat)

Authors

  • Althaf Mahameru Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Binjai, Indonesia
  • Muhammad Nur Iqbal Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Binjai, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i6.6895

Keywords:

Efektivitas Pengawasan, KUA, Pengelolaan Harta Wakaf

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan Kantor Urusan Agama (KUA) terhadap pengelolaan harta benda wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei. Lepan. Faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas pengawasan KUA terhadap pengelolaan benda wakaf di KUA Kecamatan Sei. Lepan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan harta benda wakaf oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei. Lepan masih belum efektif. Pengawasan yang dilakukan cenderung bersifat formalitas tanpa tindak lanjut nyata, sementara keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia menyebabkan pelaksanaan fungsi pengawasan tidak optimal. Tugas pengelolaan wakaf sering kali tumpang tindih dengan urusan perkawinan karena belum adanya pembagian kewenangan yang jelas. Selain itu, minimnya kerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat turut memperlemah fungsi pengawasan, padahal mereka memiliki peran penting dalam menjaga amanah wakaf. Rendahnya pemahaman sebagian nadzir mengenai tugas dan tanggung jawabnya juga menambah persoalan, sehingga banyak aset wakaf yang kurang terkelola dengan baik. Secara keseluruhan, lemahnya pengawasan wakaf di KUA Sei. Lepan dipengaruhi oleh faktor internal kelembagaan dan kurangnya sinergi eksternal. Untuk itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur KUA, serta pembinaan berkelanjutan bagi nadzir agar tujuan wakaf dapat tercapai secara optimal.

References

Attamimi, Z. F. (2019). Prinsip Syariah Dalam Penyelenggaraan Bank Wakaf Mikro Sebagai Perlindungan Hak Spiritual Nasabah. Jurnal Jurisprudensi Riset, 9(2), 117–132. https://doi.org/10.2391/jjr.v9i2.8897

Baihaqi, R., & Syam, S. (2023). Pandangan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Pemanfaatan Tanah Wakaf Masjid Amal Muslimin (Studi Kasus di Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan). UNES Law Review, 6(2), 7153–7162. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1604

Bastiar, Y., & Bahri, E. S. (2019). Model Pengukuran Kinerja Lembaga Zakat di Indonesia. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 6(1), 43. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v1i1.5609

Fatimah, L. (2022). Strategi Pemberdayaan Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf. Jurnal Wakaf dan Filantropi Islam, 4(1), 33–50.

Habibullah, M. R. Al. (2024). Analysis of the Implementation of Waqf Accounting at the Waqf Institution Darul Wakaf Al-Hady Foundation. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 7(5), 1452–1463.

Hidayat, R. (2020). Regulasi dan Implementasi Wakaf di Indonesia: Studi Komparatif UU 41/2004 dan KHI. Jurnal Hukum Islam, 5(3), 101–120.

Iqbal, M. N., Arfa, F. A., & Waqqosh, A. (2023). Tujuan Hukum Islam Dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 4887–4895.

Lubis, R. H., & Latifah, F. N. (2019). Analisis Strategi Pengembangan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf di Indonesia. Perisai: Islamic Banking and Finance Journal, 3(1), 45–56. https://doi.org/10.21070/perisai.v3i1.1999

Miles, M., & Huberman, A. (1994). Qualitative Data Analysis.

Munir, A. (2019). Pengaruh Sertifikasi Tanah Wakaf Terhadap Keamanan Aset Wakaf. Jurnal Administrasi Wakaf, 3(2), 77–89.

Muhayatsyah, A. (2020). Aspek Syariah Pada Instrumen Sukuk: Analisis Penerapan Sukuk Wakaf di Indonesia. J-ISCAN: Journal of Islamic Accounting Research, 2(2), 67–91. https://doi.org/10.52490/j-iscan.v2i2.891

Naibaho, A. B., Anggraini, D., & Wardijono, B. A. (2021). Administrasi Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004 dan Aturan Pelaksanaannya No. 42 Tahun 2006. Jurnal Ilmiah KOMPUTASI, 21(4), 319–330.

Rahman, G. A., & Mushthofa, A. H. (2020). Protection of Waqf Land from Land Disputes through Programs Complete Land Registration System in Jarak Village Plosoklaten District Kediri Regency. Jurnal Hukum Keluarga Islam LEGITIMA, 3(1), 19–36. http://setkab.go.id/presiden-jokowi-banyak-sengketa-tanah-wakaf-karena-tidak

Rukminingsih. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif.

Siregar, R., Iqbal, M. N., & Rangkuti, A. Z. (2022). Sistem Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf secara Produktif di Pondok Pesantren Al-Uswah Kuala Kabupaten Langkat. ManBiz: Journal of Management and Business, 1(1), 69–81. https://doi.org/10.47467/manbiz.v1i1.2983

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Surjanti. (2021). Pelaksanaan Peraturan Tentang Perwakafan. Jurnal YUSTITIABELEN, 7(1), 1–19. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i1.318

Uyun, Q. (2015). Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 2(2), 218–234. https://doi.org/10.19105/islamuna.v2i2.663

Zulkifli, M. (2023). Model Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf di KUA Kecamatan. Jurnal Manajemen Wakaf, 2(1), 12–28.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Mahameru, A., & Iqbal, M. N. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Kantor Urusan Agama (KUA) terhadap Pengelolaan Harta Benda Wakaf (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei. Lepan Kab. Langkat). Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 6(6), 5709–5718. https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i6.6895