[1]
W. Indira Purnawi Putra and G. Djajaputra, “Perlindungan Hukum Kreditur Atas Wanprestasi Perjanjian Kredit yang Dilakukan Oleh Debitur dalam Hal Jaminan Disita Pihak Lain”,
JMPIS
, vol. 6, no. 1, pp. 480–492, Jan. 2025.