[1]
W. Indira Purnawi Putra and G. Djajaputra, “Perlindungan Hukum Kreditur Atas Wanprestasi Perjanjian Kredit yang Dilakukan Oleh Debitur dalam Hal Jaminan Disita Pihak Lain”, JMPIS, vol. 6, no. 1, pp. 480–492, Jan. 2025.