1.
Raja Pramudita M, Sudjana Ermaya B. Kewenangan Desa Cingcin Kecamatan Soreang dalam Penyelenggaran Desa untuk Mewujudkan Desa Inklusi Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. JIHHP [Internet]. 2025 Mar. 30 [cited 2025 Jun. 15];5(4):3334-46. Available from: https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/4478