1.
Khodijah Damayanti D. Tanggung Jawab Pidana Terhadap Notaris yang Telah Memalsukan Keterangan dalam Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr). JIHHP [Internet]. 2024 Jun. 10 [cited 2024 Nov. 23];4(4):930-5. Available from: https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/2112