Raja Pramudita, Muhammad, and Berna Sudjana Ermaya. “Kewenangan Desa Cingcin Kecamatan Soreang Dalam Penyelenggaran Desa Untuk Mewujudkan Desa Inklusi Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 4 (March 30, 2025): 3334–3346. Accessed April 7, 2025. https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/4478.