Putri, Xaviera Netanya. “Implikasi Pasca Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83 PUU-XXII 2024 Terhadap Penerapan Prinsip Itikad Baik Yang Sempurna Berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, vol. 5, no. 6, Sept. 2025, pp. 5475-89, doi:10.38035/jihhp.v5i6.5613.