[1]
S. Syamsudin and H. Hamrin, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Otonom Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah”, JIHHP, vol. 6, no. 6, pp. 4520–4534, Sep. 2026.