[1]
R. Martaon and N. F. Octarina, “Tanggung Jawab Hukum Pengelola Platform Digital Terhadap Potensi Bahaya yang didahapi : Tinjauan Atas Kasus Pelecehan, Cyberbullying dan Konten Negatif”, JIHHP, vol. 6, no. 5, pp. 4183–4191, Aug. 2026.