[1]
D. M. Fallo, “Hubungan Hukum dan Masyarakat dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Hukum Adat di Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur”, JIHHP, vol. 6, no. 5, pp. 3815–3824, Jul. 2026.