[1]
N. N. Putri and M. E. Hasbaj, “Pemaafan Hakim sebagai Instrumen Humanisasi Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Rekonstruksi Batas Diskresi Hakim antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum”, JIHHP, vol. 6, no. 3, pp. 2210–2225, Mar. 2026.