[1]
R. Y. Situmeang, J. Simamora, and S. F. Situmorang, “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Atas Pengedaran Uang Palsu Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Studi Putusan Nomor 154/Pid.B/2024/Pn Mdn)”, JIHHP, vol. 6, no. 3, pp. 1825–1839, Mar. 2026.