[1]
R. A. Wahyudi, Z. Arafat, and Y. Rahmatiar, “Penyerobotan Tanah Tanpa Izin di Kabupaten Subang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atas Kuasanya (Studi Putusan Nomor: 3/Pen.Pid.C/2021/PN.Sng)”, JIHHP, vol. 6, no. 1, pp. 891–899, Nov. 2025.