[1]
N. S. Hariyadi and N. Sambas, “Transformasi Pengaturan Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik: Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, JIHHP, vol. 5, no. 6, pp. 5073–5080, Sep. 2025.