[1]
A. Wijaya, “Analisis Yuridis Terhadap Persamaan Pada Pokoknya dalam Sengketa Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis”, JIHHP, vol. 5, no. 6, pp. 5081–5094, Sep. 2025.