[1]
R. Aisy, M. Kholid, and D. Najmudin, “Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Terpaksa Karena Pembelaan Berdasarkan Pasal 49 KUHP dan Persfektif Hukum Pidana Islam”, JIHHP, vol. 5, no. 6, pp. 5620–5629, Sep. 2025.