[1]
S. Zubaidah, I. K. O. Setiawan, and T. Samosir, “Kajian Gagalnya Permohonan Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Karena Notaris Kehilangan Kompetensi (Studi Putusan Nomor 235/G/2019/PTUN/JKT)”, JIHHP, vol. 5, no. 5, pp. 4102–4118, Jun. 2025.